WAROPEN - Bupati Kabupaten Waropen Drs. Fransiskus Xaverius Mote, M.Si, telah menerapkan waktu penerimaan gaji bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Waropen, yang dimulai pada saat penerimaan gaji bulan Maret di awal April tahun 2025.

Dimana, selaku Bupati Waropen meminta kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), bahwa untuk gaji Maret dan selanjutnya, para pegawai harus terima gaji paling cepat tanggal 1 dan paling lambat tanggal 3 di awal setiap bulan berjalan, dan hal ini berlaku selama dirinya menjabat Bupati Kabupaten Waropen bersama Wakil Bupati, Yoel Boari.

Sehingga dirinya meminta kepada semua pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar dapat menyesuikan di masing–masing OPD sesuai dengan apa yang telah dikeluarkan oleh pimpinan daerah agar tidak lagi ada keluhan yang disampaikan para PNS terkait gaji yang merupakan hak PNS di daerah yang sering terlambat.

Dikatakan Bupati Waropen FX Mote, via telepon genggamnya kepada Papuapos Nabire, Senin (14/4/25), dengan penerapan penerimaan gaji paling cepat guna memperbaiki kinerja para pegawai yang ada di kantor BPKD Kabupaten Waropen dan juga para bendara di masing-masing OPD.

Penerimaan gaji paling cepat ini, para PNS juga diminta untuk aktif bekerja dengan mengikuti apel pagi dan juga apel siang sebelum pulang kantor dan juga wajib mengisi absen yang ada di masing–masing kantor.

Sehingga pemberian gaji kepada para PNS dapat dilihat pada absen hari kerja yang ada di OPD masing-masing dan di setiap bulan absen OPD dilakukan peninjauan, dan lansung dievaluasi oleh bupati, wakil Bupati dan juga sekretaris daerah, lewat apel gabungan setiap awal bulan yang terpusat di Ibukota Kabupaten Waropen di Botawa.

Dan kepada para PNS yang terdapat malas atau tidak melaksanakan tugas, tentunya harus konsekuensi. “Karena saudara tidak melaksanakan tugas, maka gaji saudara kami tahan sampai saudara benar–benar ada di Waropen dan melaksanakan tugas serta mengikuti apel pagi dan siang serta mengisi daftar absensi di setiap hari kerja selama satu bulan penuh,” tegasnya.

Untuk itu, kepada seluruh PNS di Kabupaten Waropen yang selama ini jarang atau malas masuk kantor dan melaksanakan tugas, sebagai Bupati Waropen mengingatkan untuk kembali melaksanakan tugas, jika tidak maka konsekuensinya tidak bisa menerima gaji dan pendapatan lain yang sah sebagai PNS.

Penerapan waktu penerimaan gaji bagi seluruh PNS yang ada di Kabupaten Waropen ini, diharapkan dapat memperbaiki kinerja para pegawai yang ada di kantor BPKD maupun para bendahara di masing-masing OPD dengan harapan, siapa rajin dapat gaji, siapa malas gajinya pasti ditahan.(des)