NABIRE - Bupati Kabupaten Nabire Isaias Douw, S.Sos.,MAP secara tegas menyatakan, selaku bupati akan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) untuk mengatur, larangan membuang dan menimbun sampah di depan kios, toko dan sarana atau rumah ibadah, baik itu di gereja maupun masjid.Untuk itu, selaku Bupati Nabire meminta kepada para pemilik kios dan toko yang ada di daerah ini agar ikut mendukung dan menjaga kebersihan kota Nabire dan tidak dibenarkan adanya penimbunan dan pembakaran sampah plastik maupun sampah apapun di depan kios dan toko lagi, sebab pasti menimbulkan bauh yang tidak sedap.Dan kepada pengurus gereja dan masjid yang ada di Nabire, juga diharapkan untuk selalu memantau lokasi gereja dan masjid, baik diluar pagar maupun disamping dan belakang agar tidak dijadikan tempat pembuangan sampah oleh oknum-oknum masyarakat yang tak bertanggung jawab.Dikatakan Bupati Isaias Douw, kepada Papuapos Nabire akhir pekan lalu, sangat penting Perbub ini dikeluarkan, sebab masyarakat sudah tidak sadar lagi soal sampah di daerah ini. Terlihat di tempat–tempat kosong sudah tertimbun sampah dimana–mana yang sengaja dilakukan oleh oknum–oknum yang tidak bertanggung jawab.Untuk itu, setelah Perbub dikeluarkan yang pertama disampaikan langsung kepada pemilik atau pengusaha kios dan toko dan selanjutnya kepada pihak atau pengurus gereja, karena Nabire kini sudah dipagari sampah dimana-mana yang pada akhirnya dapat menimbulkan bauh yang tidak sedap lagi di kota ini.Sehingga dengan lahirnya Perbub ini selaku Bupati Nabire meminta dukungan dari para pengusaha kios, toko dan pengurus gereja dan masjid untuk kita bersatu perangi sampah yang ada di kota Nabire ini dan kita bisa lihat Nabire yang indah, rapi dan elok dari ujung timur sampai ke ujung barat kota Nabire.(des)