PANIAI - Bupati Paniai, Yampit Nawipa mengeluarkan Surat Edaran Nomor 669/BUP/VIII/25 yang ditujukan kepada pelaku usaha barang dan jasa se-Kabupaten Paniai. Dalam surat tersebut, bupati mengimbau agar para pelaku usaha tidak melakukan perubahan harga kebutuhan pokok dan barang lainnya.

Imbauan ini dikeluarkan menyusul terganggunya kelancaran pasokan barang dan jasa akibat kondisi jalur distribusi di Kabupaten Paniai. Bupati menekankan pentingnya menjaga kestabilan harga agar keterjangkauan kebutuhan masyarakat tetap terjamin serta daya beli masyarakat tidak terganggu.

Selain itu, langkah tersebut diambil guna menjaga stabilitas perekonomian daerah. Pemerintah Kabupaten Paniai berharap kerja sama dari seluruh pelaku usaha untuk memastikan harga kebutuhan pokok tetap terkendali.(you)