Bupati Nabire Tolak Rencana Pelaksanaan RDP Otsus di Dogiyai
NABIRE – Sehubungan dengan agenda politik Majelis Rakyat Papua (MRP) untuk melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Undang-Undang (UU)
NABIRE – Sehubungan dengan agenda politik Majelis Rakyat Papua (MRP) untuk melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Undang-Undang (UU) Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua, dimana Kabupaten Dogiyai adalah salah satu kabupaten di wilayah adat Meepago yang menjadi tempat pelaksanaan RDP tersebut, pada tanggal 17 sampai 18 November 2020, maka Bupati Nabire selaku Ketua Asosiasi Bupati Wilayah Meepago menolak pelaksanaan RDP tersebut.
Penolakan tersebut tertuang dalam Surat Bupati Nabire Nomor 330/2915/Set tentang Penolakan Rencana Pelaksanaan RDP Otsus Papua di wilayah adat Meepago, tertanggal 16 November 2020.
Dalam surat ini, yang menjadi pertimbangan penolakan RDP tersebut, diantaranya, pertama, Kabupaten Nabire adalah salah satu dari 11 kabupaten di Papua yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2020, maka sudah menjadi tanggung jawab dan tugas Bupati Nabire untuk menjaga stabilitas keamanan di wilayah Meepago khususnya di Nabire.
Bunyi atau poin kedua, memperhatikan Maklumat Kapolda Papua nomor Mak/I/XI/2020 tentang Rencana RDP pada masa pandemi Covid-19, tanggal 14 November 2020 kemarin.
Ketiga, memperhatikan Surat Kapolres Nabire nomor B/775/XI/YAN/2.1/2020/Intelkam perihal pertimbangan tempat pelaksanaan RDP di Kabupaten Dogiyai yang mendapat penolakan dari sejumlah komponen masyarakat di wilayah adat Meepago dan akan menimbulkan kerawanan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah adat Meepago.(ist/wan)
Bagikan artikel ini



