Bupati Nabire : Sesuai Sertifikat, Tanah Itu Milik Bank Papua
NABIRE – Menanggapi aksi pemalangan terhadap Bank Papua terkait soal tuntutan keluarga besar Robert Yamban untuk menyelesaikan hak tan
Bagikan
NABIRE – Menanggapi aksi pemalangan terhadap Bank Papua terkait soal tuntutan keluarga besar Robert Yamban untuk menyelesaikan hak tanah garapannya, ditanggapi Bupati Nabire, Isaias Douw, S.Sos, MAP. Kata Bupati Isaias, tanah yang sekarang telah berdiri bangunan Kantor Bank Papua Cabang Nabire itu adalah milik Bank Papua. Hal ini lebih dikuatkan dengan adanya sertifikat kepemilikan lokasi yang dimiliki oleh pihak Bank Papua. “Sertifikat milik Bank Papua dan dulu sudah ada pengalihan aset dari pemerintah daerah ke pihak Bank Papua. Jadi tanah itu milik Bank Papua dan Pemda mendukung status itu,” ujarnya, Sabtu pekan lalu. Lebih lanjut dikatakan Bupati Isaias, dulu para tua-tua adat sudah menetapkan untuk lokasi dari arah barat dan timur sepanjang 6 KM telah diserahkan kepada pihak pemerintah daerah. Sehingga, kata bupati, lokasi yang berada pada radius itu tidak boleh digugat oleh siapapun karena sudah diserahkan ke negara dalam hal ini pemerintah daerah. “Waktu penyerahan dulu saat lokasi itu masih hutan, waktu itu tidak ada orang, lokasi ini masih gelap,” ujar bupati. Jika berbicara di luar lokasi yang telah diserahkan ke pemerintah, lanjut bupati, jika di luar itu, menjadi hak masyarakat soal hak ulayatnya. Lokasi Bank Papua, kata bupati, dulunya perikanan yang mempunyai tempat. Karena beberapa kolam ikan ada disitu, dan selanjutnya pemerintah bangun Bank Papua. Seperti diberitakan media ini sebelumnya, Jumat (5/7) pekan lalu, massa yang mengaku berasal dari keluarga Robert Yamban, melakukan aksi pemalangan pintu masuk Kantor Bank Papua Cabang Nabire. Pihak pemalang menuntut kepada pihak Bank Papua untuk menyelesaikan hak tanah garapan yang dimiliki keluarga besar Robert Yamban. Pada aksi pemalangan kali ini, nilai tuntutan yang diminta sebanyak 15 milyar rupiah. Nilai tuntutan naik dari nilai awalnya 3 milyar 800 juta rupiah, dan sempat naik menjadi 5 milyar 800 juta rupiah. Kepada pihak Bank Papua, warga meminta agar perjanjian hak ulayat tanah yang sudah tertunda selama 10 tahun agar diselesaikan. Kepala Bank Papua Cabang Nabire, Andarias Baunik, saat menemui massa menyampaikan jika Bank Papua menolak pembayaran hak ulayat. Alasannya, tanah yang ditempati Bank Papua Cabang Nabire saat ini diperoleh dari Pemkab Nabire. Oleh karena itu, Bank Papua Cabang Nabire menyerahkan sepenuhnya hal ini kepada aksi massa untuk menempuh jalur hukum. Sekretaris LMA Kabupaten Nabire, Vicktor L. Mori, S.Sos, menuturkan, tuntutan dari keluarga besar Robert T. Yamban adalah untuk pihak Bank Papua menyelesaikan hak tanah garapan yang dimiliki oleh keluarga besar Robert Yamban. Keluarga minta agar segera diselesaikan, agar sengketa ini tidak berkepanjangan. Dikatakan, aksi pemalangan juga pernah dilakukan sebelumnya bahkan saat kantor ini akan dibangun. Saat itu keluarga diminta untuk memberikan ijin pembangunan dan setelah 5 tahun akan diselesaikan dengan pihak keluarga. Soal nilai tuntutan, kata dia, awalnya pihak keluarga menuntut dengan nilai 3 milyar 800 juta rupiah. Tetapi tidak diselesaikan dalam 5 tahun bahkan sampai 11 tahun. Tuntutan kedua, dengan pertimbangan persoalan sudah lama tidak diselesaikan, pihak keluarga menaikkan nilai tuntutan menjadi 5 milyar 800 juta rupiah. Itupun sudah dikoordinasi dengan pihak bank dan tidak ada tanggapan. (ros)
Bagikan artikel ini



