NABIRE - Pemerintah Kabupaten Nabire telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Nabire Nomor :440/862/SET, Tanggal 21 April 2020, tentang, Pencegahan, Pengendalian dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) Di Kabupaten Nabire. Surat Edaran tersebut telah di bagikan kepada setiap Kelurahan, Kampung, Pasar, Instansi, serta Pemilik Usaha.   Dalam Surat Edaran tersebut, Bupati Kabupaten Nabire Isaias Douw, S.Sos.,MAP juga melakukan langkah-langkah kongkrit pencegahan penyebaran Covid – 19 di wilayah Kabupaten Nabire antara lain, dimana Status bencana non alam Pengendalian Covid – 19 dari Siaga Darurat menjadi Tanggap Darurat mulai sejak 9 April sampai dengan 6 Mei 2020.  Pembatasan jam operasional Instansi Pemerintah, Pasar Sentral, Pusat Perbelanjaan Toko dan Kios mulai, dari Pukul 08.00 WIT hingga Pukul 14.00 WIT (Jam 2 Siang).  Restoran, Rumah Makan, Penjual Nasi Kuning, SPBU, Mobil Angkutan Umum, Rental dan Ojek Jam Operasionalnya di mulai sejak Pukul 08.00 WIT hingga Pukul 18.00 WIT (Jam 6 Sore) dan khusus untuk warung makan dan Rumah Makan tidak di ijinkan untuk melayani pembeli yang hendak makan di tempat (makanan harus di bungkus dan di bawa pulang ke rumah). Sedangkan, untuk Pasar Pagi BMW, Pasar Sore KPR Siriwini, Pasar Sore Kalibobo, Pasar Smoker di mulai sejak Pulul 13.00 WIT sampai dengan Pukul 17.00 WIT (Jam 5 Sore).  Pemerintah Kabupaten Nabire dalam masa pandemi Corona atau Covid -19 ini  juga menegaskan kepada semua pelaku Usaha untuk memperhatikan hal tersebut, apabila tidak memperhatikan dan tidak melaksanakan semua kegiatan sesuai dengan waktu yang telah di atur akan diberikan sangsi tegas berupa pencabutan ijin usaha dan pembubaran secara paksa. Dan semua warga Kabupaten Nabire wajib menggunakan Masker.   Kepada para Pimpinan Instansi, Toko, Apotik, Kantor dan Warnet, agar wajib menyediakan air cuci tangan/handsanitaizer di setiap pintu masuk, termasuk semua Mesin ATM. Dalam langkah pencegahan penyebaran Covid – 19 di wilayah Kabupaten Nabire, Pemerintah dalam hal ini Bupati Kabupaten Nabire juga telah mengambil langkah tegas berupa penutupan akses orang, baik yang masuk maupun keluar Kabupaten Nabire dengan menggunakan  jasa transportasi laut (Kapal Pelni, Sped Boad, perahu jonson, perahu Jolor). Penutupan akses Transportasi udara (Bandara Douw Aturure) dan penutupan akses transportasi darat (Jalan Trans Nabire – Wondama, Jalan Trans Nabire Dogiyai, Deiyai dan Paniai). Dan apabila kedapatan, Pemerintah Kabupaten Nabire akan memberikan tindakan tegas kepada siapapun yang berani melanggar, termasuk kendaraan yang di pakai akan di hancurkan dan di bakar.  Selanjutnya, Bupati Kabupaten Nabire juga menegaskan kepada selruh warga masyarakat Kabupaten Nabire untuk memperhatikan dan menjaga Social Distancing dan Physical Distancing (Jaga Jarak), dengan tidak melakukan kegiatan apapun yang sifatnya mengumpulkan orang banyak seperti Rapat, Pertemuan, pertunjukan, pernikahan, kegiatan keagamaan dan kegiatan politik. Membatasi aktivitas di luar Rumah yang dianggap tidak penting. (cad)