Bupati Nabire Dinilai ‘Kebiri’ Hak Rakyat
NABIRE - Pelantikan sejumlah Kepala Kampung (Kakam) di Kabupaten Nabire yang dilakukan oleh Bupati Nabire Isaias Douw,S.Sos Rabu (15/4) kemarin, di Guest House Nabire nampaknya tidak semuanya diterima dengan baik oleh masyarakat. Pasalnya, pelantikan Kakam tersebut dinilai
Bagikan
NABIRE - Pelantikan sejumlah Kepala Kampung (Kakam) di Kabupaten Nabire yang dilakukan oleh Bupati Nabire Isaias Douw,S.Sos Rabu (15/4) kemarin, di Guest House Nabire nampaknya tidak semuanya diterima dengan baik oleh masyarakat. Pasalnya, pelantikan Kakam tersebut dinilai penuh dengan intervensi Bupati Nabire. Salah satunya adalah kepala kampung yang diusulkan oleh masyarakat Kampung Ororodo tidak diakomodir sehingga masyarakat Kampung Ororodo menilai bupati Nabire telah ‘kebiri’ (potong) hak rakyat.
Sejumlah masyarakat Kampung Ororodo Distrik Yaro yang ditemui media ini Rabu (15/4) kemarin di Halaman Guest House mengatakan, Bupati Nabire harus bisa memberikan pendidikan tentang mekanisme pemilihan sampai dengan proses pelantikan kepala kampung kepada masyarakat di Kabupaten Nabire. Karena, Kepala Kampung Ororodo yang dilantik Martinus Kegou dinilai tidak layak.
“Kepala Kampung Ororodo yang dilantik, Martinus Kegou oleh Bupati Nabire, kami menilai tidak sesuai aspirasi masyarakat yang sudah kami usulkan melalui instansi teknis. Yang diusulkan orang lain kemudian yang dibacakan orang lain. Informasi yang kami peroleh dari sumber yang layak dipercaya bahwa kepala Kampung Ororodo yang dilantik, ditunjuk langsung oleh Bupati Nabire,” Demikian seperti yang diungkapkan, Ketua Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam) Ororodo, Distrik Yaro Kabupaten Nabire, Isak Madai yang didampingi sejumlah masyarakat kepada media ini.
Lanjut kata Isak dan rekan-rekannya, alasan tidak layaknya Kepala Kampung Ororodo, Martinus Kegou yang dilantik Bupati Nabire adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nabire yang tentunya sudah memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP).
“Kami pertanyakan, apa motivasi Bupati Nabire yang menunjuk saudara Martinus agar selanjutnya menjadi Kepala Kampung Ororodo, selain itu apakah PNS boleh menjadi kepala kampong ?. Kalau ada Undang-Undang atau dasar hukum lainnya mengapa tidak disosialisasikan terlebh dahulu ?. Yang kami tahu, kepala kampung adalah jabatan politik masyarakat kampung, sedangkan lurah adalah jabatan karier sehingga itu kewenangan ada di tangan bupati,” ujar dengan nada bertanya.
Lebih lanjut kata Isak, Kepala Kampung Ororodo yang dilantik Bupati Nabire itu selain berstatus sebagai PNS, dirinya juga tidak terdaftar sebagai warga Kampung Ororodo. “Kami masyarakat setuju, kalau warga Kampung Ororodo yang dilantik menjadi kepala kampung kami. Kepala Kampung Ororodo yang dilantik tadi (kemarin, red) adalah warga yang terdaftar di Kampung Bomopai Distrik Yaro,” ujar Isak bersama masyarakat lain yang telah menyaksikan proses pelantikan sejumlah Kakam di Nabire sembari mengatakan, lebih baik jika Sekretaris Kampung Ororodo, Yulius Yupi dilantik menjadi Kakam Ororodo dari pada warga Kampung Bomopai yang berstastus lagi sebagai PNS datang menjabat sebagai Kepala Kampong Ororodo.
Dikatakan Isak, kaitannya dengan pelantikan Martinus Kegou sebagai Kepala Kampung Ororodo dirinya mendapat SMS dari Kepala Distrik Yaro, Immanuel Badi,S.STP agar masyarakat Kampung Ororodo tidak mempermasalahkannya.
”Saya mendapat tekanan dengan kata-kata yang tidak etis melalui SMS dari Kepala Distrik Yaro agar saya dan masyarakat tidak mempersoalkan atas pelantikan Kepala Kampung Ororodo.Karena, menurut Kepala Distrik Yaro bahwa Martinus Kegou menjadi Kepala Kampung Yaro adalah keinginan Bupati Nabire,” ungkapnya.(rik)
Bagikan artikel ini



