Bupati Nabire Dapati Ada Pelaku Langgar Hak Cipta Batik Nabire
NABIRE – Bupati Nabire, Isaias Douw, S.Sos, MAP, mendapati ada pihak-pihak yang telah melanggar hak cipta dan desain industri un
Bagikan
NABIRE – Bupati Nabire, Isaias Douw, S.Sos, MAP, mendapati ada pihak-pihak yang telah melanggar hak cipta dan desain industri untuk Batik Nabire. Batik Nabire yang berjumlah 23 motif yang telah dipatenkan melalui Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Artinya, motif-motif Batik Nabire hak ciptanya menjadi milik pemerintah Kabupaten Nabire. Namun belakangan didapati ada pihak-pihak yang menggunakan motif-motif Batik Nabire itu tanpa seijin pemilik hak cipta (Pemda Nabire, red) dan dibeli dan diproduksi di tempat yang belum memiliki ijin dari pemilik hak cipta dalam hal ini Pemda Nabire. “Proses sampai motif-motif Batik Nabire ini mendapatkan sertifikat hak cipta dari Kemenkumham RI itu cukup panjang waktunya. Berbagai upaya yang dilakukan melalui Ibu Yufinia Mote dibantu oleh Ibu Matilda Mose akhirnya berbuah sertifikat hak cipta dari pusat. Untuk sampai pada hasil ini, dari sisi pendanaan juga sudah dikeluarkan,” ujar Bupati Isaias Douw kepada sejumlah media di ruang kerjanya, Rabu (10/7) sore kemarin. Saat awak media masuk di ruang kerja bupati, didapati bupati dengan sejumlah pejabat sedang mengumpulkan pihak-pihak yang didapati telah melakukan tindakan melanggar hak cipta Batik Nabire. Data yang dihimpun oleh bupati, sudah ada 11 sekolah yang ternyata telah melakukan pemesanan pengadaan baju Batik Nabire pada orang dan tempat yang tidak berijin dari pemilik hak cipta. Kesebelas sekolah yang telah memesan baju Batik Nabire itu masing-masing SMPN 1 Nabire, SMPN 9 Nabire, SMP YPK Imanuel, SDN 02 Girimulyo, SD 01 Girimulyo, SMPN 6 Nabire, SMPN 7 Nabire, SD Yapis Cenderawasih, SD Kali Harapan, SD Wanggar Sari, dan SD Kota Baru. Selain data yang telah ditemukan, Bupati Isaias menduga masih ada lagi pihak-pihak lain yang sudah melakukan pemesanan Batik Nabire di tempat yang belum berijin Pemda Nabire. “Ternyata ada pihak sekolah yang memesan melalui orang yang tidak memiliki ijin dari pemegang hak cipta. Sejumlah sekolah sudah memesan baju Batik Nabire, informasinya didatangkan dari Solo. Ini pelanggaran, karena tidak ada ijin yang diberikan oleh Pemda Nabire sebagai pemilik hak cipta. Saya akan lanjutkan lewat hukum, jika pelaku ini tidak terbuka semua dengan pesanan batik yang sudah dilakukan. Hari ini saya kasih kesempatan satu dua hari untuk ditindaklanjuti oleh staf saya Kasatpol PP,” ujar Bupati Isaias Douw. Terkait dengan hak cipta Batik Nabire ini, lanjut bupati, pihaknya sejak awal telah menginstruksikan agar sekolah-sekolah baik itu TK, SD, SMP, SMA dan juga kantor-kantor ASN, diharuskan menggunakan pakaian dengan bahan Batik Nabire pada setiap hari Kamis. Bagaimana cara pengadaannya, lanjut bupati, sudah barang tentu diperoleh melalui tempat yang telah ditunjuk oleh Pemda Nabire sebagai pemilik hak paten. Jika batik itu diadakan melalui pihak lain yang tidak seijin Pemda Nabire, kata bupati, sudah jelas itu merupakan pelanggaran hak cipta. “Kita sudah siapkan pihak ketiga yang sah menjual Batik Nabire yakni di Penjahit Sopeng di Kalibobo. Kedepan jika ada pihak lain yang akan melakukan penjualan, wajib hukumnya lebih dahulu meminta ijin kepada Pemda Nabire. Batik Nabire ini selain sebagai upaya untuk mengangkat budaya melalui pakaian, kami juga mempertimbangkan adanya pemasukan PAD dalam penjualan Batik Nabire itu. Makanya tempat penjualannya sudah kita tunjuk dan beri ijin, kalau ada yang mau ikut memasarkan ya harus ijin pemerintah daerah dulu supaya kita atur untuk bisa memberikan sumbangsih bagi PAD kita,” ujarnya. Peluncuran 23 Motif Batik Papua Khas Nabire Sebanyak 23 motif Batik Papua ciri khas Kabupaten Nabire diluncurkan, Senin (6/11/17) di halaman Kantor Bupati Nabire. Peluncuran batik Papua ciri khas Kabupaten Nabire dihadiri Kepala Seksi Hak Cipta, Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Kasubdit Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Papua, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkpimda), Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan rakyat Daerah, Unsur TNI dan Polri, Pimpinan Instansi Vertikal di Kabupaten Nabire, Pimpinan Badan Usaha Milik Negara, Pimpinan Badan Usaha Milik Daerah, Pimpinan Organisasi Non-Pemerintah, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh perempuan, ribuan Aparatur Sipil Negara, dan perwakilan masyarakat. Peluncuran batik Papua ciri khas Kabupaten Nabire diawali dengan penjelasan tentang proses pembuatan batik khas Nabire oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kabupaten Nabire, Yufinia Mote, S.SIT sebagai penggagasnya. Acara dilanjutkan penyerahan secara resmi Hak Cipta dan Desain Industri dari Kepala Seksi Hak Cipta, Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Luter Pasande kepada Pemerintah Kabupaten Nabire. Saat itu, Bupati Nabire, Isaias Douw, S.Sos., MAP mengungkapkan rasa syukurnya atas Batik Papua khas Nabire. “Hari ini, kita bersyukur bahwa Kabupaten Nabire resmi memiliki batik Papua ciri khas Nabire yang unik, kombinasi unsur-unsur kebudayaan daerah pegunungan, pesisir dan kepulauan.” Dijelaskan Bupati Isaias, yang dimaksud dengan karya seni batik Papua ciri khas Nabire adalah motif batik kontemporer yang bersifat inovatif, masa kini, dan bukan tradisional. Karya tersebut dilindungi karena mempunyai nilai seni, baik dalam kaitannya dengan gambar, corak, maupun komposisi warna. “Batik Papua khas Nabire ini adalah kebanggaan kita, orang Nabire. Karena itu, saya minta agar semua ASN wajib mengenakan batik ciri khas Nabire pada setiap hari Kamis dan dapat digunakan sebagai taplak meja, kain jendela, latar belakang spanduk, kop surat dan, dapat digunakan di sekolah-sekolah, BUMD, BUMN dan organiasi non-pemerintah sambil menunggu keputusan resmi dari pemerintah kabupaten Nabire,” pinta Isaias. (ros)
Bagikan artikel ini



