Bupati Launching Perbup Pembatasan Sampah Plastik Sekali Pakai
NABIRE - Bupati Kabupaten Nabire di puncak peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang diselenggarakan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nabire, Kamis (17/6/25), melaunching Peraturan Bupati (Perbup) nomor 12 tahun 2025 tentang Pembatasan Sampah Plastik Sekali Pakai, di halaman Kantor Bupati Kabupaten Nabire.

NABIRE - Bupati Kabupaten Nabire di puncak peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang diselenggarakan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nabire, Kamis (17/6/25), melaunching Peraturan Bupati (Perbup) nomor 12 tahun 2025 tentang Pembatasan Sampah Plastik Sekali Pakai, di halaman Kantor Bupati Kabupaten Nabire.
Dalam Perbub tersebut disebutkan, bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 2 Peraturan Daerah Kabupaten Nabire Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah, perlu menetapkan Perbup Nabire.
Adapun Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonomi Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat, Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907.
Undang-Undang tersebut Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6697.
Lanjut, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059.(rob)
Bagikan artikel ini



