Bupati Launching Perbup Pembatasan Sampah Plastik
NABIRE - Bupati Kabupaten Nabire, Mesak Magai, S.Sos.,M.Si, pada puncak Hari Lingkungan Hidup (HLH) Sedunia tahun 2025, Selasa (17/6/25), resmi melaunching Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pembatasan Sampah Plastik Sekali Pakai, di halaman Kantor Bupati Kabupaten Nabire.

NABIRE - Bupati Kabupaten Nabire, Mesak Magai, S.Sos.,M.Si, pada puncak Hari Lingkungan Hidup (HLH) Sedunia tahun 2025, Selasa (17/6/25), resmi melaunching Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pembatasan Sampah Plastik Sekali Pakai, di halaman Kantor Bupati Kabupaten Nabire.
Dikatakan Bupati Mesak Magai, Nabire sebagai kota tertua di Provinsi Papua Tengah harus memberikan contoh yang baik kepada tujuh kabupaten lainnya.
Pemerintah Kabupaten Nabire akan mensosialisasikan Perbup nomor 12 tahun 2025 ke toko, kios dan pasar, bahkan pedagang kaki lima.
“Kita akan langsung sosialisasi ke seluruh supermarket, kios dan pasar supaya plastik-plastik tidak digunakan lagi sebagai tas belanja," ucap Mesak.
Dirinya berharap kedepan masyarakat menggunakan noken untuk melakukan aktivitas belanja ketika berada di toko, kios maupun pasar.(rob)
Bagikan artikel ini



