Bupati Keluarkan Surat Edaran Tertib Pembayaran Pajak dan Retribusi Daerah
NABIRE – Bupati Kabupaten Nabire mengeluarkan surat edaran, melalui Badan Pelayanan Pajak Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Nabire un
Bagikan
NABIRE – Bupati Kabupaten Nabire mengeluarkan surat edaran, melalui Badan Pelayanan Pajak Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Nabire untuk menertibkan pembayaran pajak dan retribusi daerah. Surat edaran tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah (Perd) Kabupaten Nabire Nomor 7 Tahun 2018, tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.Selain itu, didasari pula Peraturan Daerah Kabupaten Nabire Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010, tentang Retribusi Jasa Umum dan Peraturan Daerah Kabupaten Nabire Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribsi Jasa Usaha. Untuk itu, diminta kepada masyarakat/seluruh wajib pajak dan wajib retribusi di Kabupaten Nabire yang memiliki usaha melakukan ketentuan sebagai berikut, Pertama, mengurus surat keterangan Fiskal di Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Nabire.Kedua, melaporkan jenis-jenis pajak seperti pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, mineral bukan logam dan batuan (Gol C), parkir, air tanah, sarang burung walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga retribusi-retribusi Jasa umum dan jasa usaha.Ketiga, melakukan pembayaran pajak dan retribusi tepat waktu setiap bulan dan setiap tahun, khusus untuk jenis pajak (system self assessment) yang memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung sendiri pajak terutangnya, agar menyampaikan hasil perhitungan pendapatan yang sesuai atau yang sebenar-benarnya (realities).Sedangkan keempat, apabila tidak melaksankan ketentuan diatas, maka akan dikenakan sangsi sebagai berikut. Poin satu, sangsi administrasi berupa surat teguran dan surat paksa. Poin kedua, sangsi pidana dan penyegelan usaha sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku. Dan poin C, aangsi dengan sebesar 2% (dua persen), apabila mengalami keterlambatan pembayaran pajak dan retribusi.Dan yang poin kelima, agar menjadi perhatian dan atas kesadaran masyarakat/para Wajib Pajak (WP) dan Wajib Retribusi (WR) diucapkan terima Kasih.Dimana surat ederan tersebut harus mempunyai kesadaran soal tentang pajak, karena itu masyarakat Nabire dan pengusaha-pengusaha, segera melaporkan diri untuk memenuhi kewajiban pajak-pajak yang ada di Nabire. (ris)
Bagikan artikel ini



