Bupati Intan Jaya Tegaskan Aturan Anggaran Prajabatan CPNS Sesuai Juknis

NABIRE — Bupati Intan Jaya, Aner Maisini, S.Kom., S.H., M.H., memberikan penjelasan tegas kepada para peserta prajabatan di Akper Jalan Sam Ratulangi pada Rabu (29/07/2026). Di hadapan para peserta, ia menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus berjalan sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) dan mekanisme anggaran pemerintah yang sah.
"Karena ini anggaran pemerintah, kita sudah ada pos anggaran sesuai dengan juknis dan mekanisme yang ada. Sehingga saya rasa anggaran yang tersedia itu untuk laksanakan kegiatan perabatan sampai penutupan untuk makan, minum, dan lain-lain," ujar Bupati Aner Maisini dalam arahannya.
Ia juga menjelaskan mengenai besaran hak keuangan yang diterima oleh Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) selama proses prajabatan berlangsung. Menurutnya, besaran hak tersebut telah diatur secara nasional dan berlaku sama di seluruh wilayah Indonesia tanpa terkecuali.
Bupati meminta para peserta untuk memahami bahwa sistem penggajian dan penyesuaian status kepegawaian di daerah lain menerapkan aturan serupa. Ia memastikan pemerintah daerah tidak pernah berniat untuk menahan atau memanipulasi hak-hak para pegawai baru.
Sebagai kepala daerah, ia menyampaikan niat baiknya dalam membuka lapangan pekerjaan guna menekan angka kemiskinan dan pengangguran di Kabupaten Intan Jaya bagi Orang Asli Papua (OAP). Namun, ia mengingatkan agar para pegawai senantiasa menghargai atasan, pimpinan, serta proses kedisiplinan yang berlaku.(sam)
Bagikan artikel ini



