NABIRE – Rapat kerja (Raker) kesehatan Kabupaten Intan Jaya tahun anggaran 2020 digelar Senin (9/11) kemarin.

Raker dibuka oleh Bupati Intan Jaya, Natalis Tabuni, SS, M.Si yang diwakili Sekda Intan Jaya, Asir Mirip, S.Pd, M.Si.

Dalam sambutan Bupati Intan Jaya, Natalis Tabuni, menyebutkan, kesehatan adalah hak dasar yang wajib disediakan oleh negara kepada rakyatnya. 

Kesehatan merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM) yang kedudukannya sama dengan kebutuhan pendidikan.

Oleh karena itu, untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, generasi milenium yang hebat harus dimulai dari kebutuhan dasar manusia yang paling hakiki yaitu kesehatan.

Dibanyak negara berkembang, pembangunan kesehatan menjadi salah satu perhatian yang sangat serius. 

Bahkan melibatkan banyak mitra dan donor untuk mempercepat mencapaian milenium sustainable goals 2030.

Berbagai permasalahan kesehatan di negara berkembang masih belum dapat diselesaikan secara baik. 

Hal ini telah menimbulkan permasalahan sosial ekonomi yang sangat komplek. 

Seperti tingkat kesejahteraan yang rendah karena faktor rendahnya pertumbuhan ekonomi, masalah kriminal dan stabilitas kawasan sebagaiamana sering terjadi di bagian negara Afrika.

Dikatakan, Indonesia sebagai sebuah negara berkembang, menghadapi pula permasalahan di bidang pembangunan kesehatan yang disebabkan oleh beberapa hal.

Pertama, tingkat pendidikan masyarakat yang rendah.

Rendahnya tingkat pendidikan masyarakat menyebabkan kesadaran masyarakat dalam mengelola kesehatan keluarga menjadi rendah. 

Hal ini terjadi pada daerah-daerah marginal seperti kampung-kampung yang sulit aksesbilitas, terpencil dan tertinggal, daerah pesisir dan kepulauan terluar, kawasan kumuh perkotaan dan masih banyak lagi.

Kedua, tingkat kesejahteraan masyarakat yang rendah.  Kualitas ekonomi rumah tangga yang masih jauh di bawah standar karena rendahnya pendapatan per kapita menyebabkan saving untuk keperluan biaya kesehatan/asuransi kesehatan belum dapat dicapai oleh sebagian besar masyarakat.

Karena masyarakat lebih menitikberatkan pada pemenuhan kebutuhan pokok yaitu sandang, pangan dan papan sedangkan kesehatan diabaikan.

Ketiga, rentang kendali pemerintahan yang sangat panjang.

Pemerintah sebagai agen perubahan, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya belum menerapkan pola pemerintahan dengan responsivitas tinggi, efektif dan efisien, masih menunggu sesuatu terjadi baru bertindak serta rentang kendali yang sangat panjang.

Keempat, ketersediaan anggaran kesehatan terbatas.

Rata-rata pemerintah daerah belum mampu memenuhi anggaran kesehatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan (inkonsistensi). 

Kelima, ego sektoral.

Belum tercipta suatu model pembangunan yang terintegrasi dikalangan pemerintah, sebagian besar pemerintahan masih berkerja berdasarkan sekat urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawabnya.

pendekatan-pendekatan pembangunan masih sangat parsial dan cenderung mengedepankan keinginan bukan kebutuhan.

Lebih lanjut dikatakan, Kabupaten Intan Jaya sebagai salah satu kabupaten tertinggal di Indonesia yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden nomor 63 tahun 2020 tentang daerah teringggal 2020-2024 memiliki karakteristik daerah yang sangat khas sebagai suatu daerah pegunungan tengah Papua menghadapi pula hal-hal yang telah disebutkan diatas.

Oleh karena itu perhatian pemerintah dalam membangun masyarakat Intan Jaya telah diwujudkan dalam seuatu komitmen politik dalam Perda nomor 4 tahun 2018 tentang RPJMD 2017-2022. 

Permasalahan-permasalahan pembangunan kesehatan telah diidentifikasi secara rinci dan dibahas secara mendalam sebagai upaya untuk mewujudkan masyatakat Intan Jaya yang sehat, pintar dan sejahtera sebagai visi kepala daerah 2017-2022.

Visi tersebut memiliki makna yang sangat visibel dan memandang jauh ke masa depan, dalam rangka merubah kondisi eksisting menjadi kondisi yang diharapkan dimasa depan sesuai dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah.

“Kita tidak mungkin menghasilkan generasi melenial yang berkualitas, berdaya saing dan memiliki kemampuan bertindak out of the box tanpa mampu mewujudkan ksehatan masyarakat yang berkualitas, pintar diawali dari kesehatan berkualitas, orang pintar adalah orang sehat, pintar dan sehat akan menghasilkan generasi masyarakat yang sejahtera,” tuturnya.

Lanjut bupati, berbagai permasalahan yang dihadapai Intan Jaya dalam pembangunan kesehatan perlu segera mendapatkan penanganan yang serius dan berkelanjutan. 

Agar seluruh masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas sebagai sebuah hak sebagaimana diamanatkan dalam peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2018 tentang standar pelayanan minimal.

Urusan pemerintahan bidang kesehatan adalah urusan wajib pelayanan dasar, maka ukuran keberhasilannya telah ditentukan oleh pemerintah dalam bentuk spm, artinya bahwa seluruh rakyat indonesia termasuk masyarakat intan jaya yang di pelosok-pelosok tanpa terkecuali harus mendapatkan pelayanan kesehatan yang ukuran bakunya telah ditetapkan. (ros)