PUNCAK - Bupati Kabupaten Puncak, Elvis Tabuni, SE, MM menyampaikan Pidato Pengantar Nota Keuangan, tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Puncak Tahun Anggaran 2026, pada Rapat Paripurna DPRK dengan pihak Eksekutif, Rabu (26/11/25). Rapat paripurna juga dihadiri Ketua DPRK Puncak, Thomas Tabuni, S.IP, Bupati Puncak Elvis Tabuni, SE, MM, Wakil Bupati Puncak, Naftali Akawal, SE, MM, anggota DPRK Puncak, Dandim 1717 Puncak, Letkol. Inf. Himawan Ady Susanto, Wakapolres Puncak, Kompol. Mansur, SH, MH, Plt. Sekda Puncak, Nenu Tabui, S.Sos, serta para pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Puncak.   

Dalam pidatonya, Bupati Elvis Tabuni mengatakan, sebagaimana amanat Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang, Pemerintahan Daerah, sebagai wujud kemitraan penyelenggara pemerintahan yang bekerja sesuai tugas dan tanggung jawab dalam rangka membangun Kabupaten Puncak. Diketahui bersama, bahwa dalam proses penyusunan apbd ini, kita menghadapi berbagai dinamika dan tantangan, baik dari sisi konsolidasi pemerintahan maupun konsulidasi keamanan di daerah. di sisi lain, terdapat pula kebutuhan-kebutuhan mendesak masyarakat yang harus segera dijawab melalui penyesuaian program dan kegiatan pemerintah. 

Selain itu, kita juga menghadapi pasca pemotongan alokasi anggaran dari pemerintah pusat yang berdampak langsung terhadap ruang fiskal daerah. sejalan dengan itu, ada pula amanat presiden terkait efisiensi dan pengetatan anggaran, yang menuntut kita untuk semakin selektif dalam menentukan prioritas belanja daerah. kondisi inilah yang menyebabkan adanya penyesuaian terhadap belanja-belanja yang sebelumnya sudah dianggarkan, namun kemudian harus dipangkas dan dialokasikan kembali sesuai kebutuhan mendesak daerah. 

“KUA-PPAS perubahan dan RAPBD tahun anggaran 2026 yang kita bahas pada hari ini tidak hanya sekadar penyesuaian angka-angka fiskal, tetapi juga merupakan bagian dari penyelarasan terhadap visi dan misi kepala daerah saat ini. penyesuaian ini penting agar program pembangunan ke depan benar-benar sejalan dengan arah kebijakan pemerintah daerah saat ini, sekaligus tetap mengakomodir kepentingan masyarakat kabupaten puncak,” ungkap bupati.

Menurutnya, dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Puncak Tahun Anggaran 2026 disusun berdasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14Tahun 2025 tentang, Pedoman Penyusunan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026. Serta, berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Puncak Tahun Anggaran 2026 dan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2026, dengan tetap memperhatikan prioritas belanja daerah perkembangan di daerah. (cad)