Bupati Douw Tegaskan Nabire Belum PSBB
NABIRE – Khusus untuk Kabupaten Nabire, belum diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Berbeda dengan kabupaten di Meepago
NABIRE – Khusus untuk Kabupaten Nabire, belum diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Berbeda dengan kabupaten di Meepago lainnya, tergantung bupati masing-masing. Hal ini disampaikan Bupati Isaias Douw, S.Sos., MAP atas nama Pemerintah Kabupaten Nabire dan selaku Ketua Asosiasi Bupati se wilayah Meepago yang meliputi 5 kabupaten, masing-masing Kabupaten Nabire, Dogiyai, Deiyai, Paniai dan Intan Jaya. Artinya, jelas Bupati Isaias Douw, kondisi dan situasi daerah berbeda terkait masalah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) utamanya, walaupun Nabire merupakan pintu masuk, namun ketika diterapkan PSBB di kabupaten tertua di wilayah Meepago ini belum siap.
Masih ada beberapa ketentuan ataupun syarat yang harus dipenuhi dan selanjutnya diajukan ke Pemerintah Provinsi Papua, Kementerian Kesehatan RI sampai ke Kemendagri. Apabila tandas bupati dua periode ini saat jumpa pers Minggu (10/05/2020) sore, dengan didamping Penjabat Sekretaris Daerah Nabire, Daniel Maipon, S.STP dan Kabag Humas dan Protokol Setda Nabire, Yermias Degei, S.Pd, di wilayah pedalaman seperti di Dogiyai, Deiyai dan Paniai sudah terpapar virus corona, maka sangat cepat penyebarannya ke masyarakat.
Untuk itu, menurut Bupati Isaias, pada pertemuan tanggal 6 Mei 2020 di Deiyai itu untuk mengantisipasi hal tersebut. Satu alasan mengapa di pedalaman itu mau dilaksanakan PSBB karena ketika ada masyarakat yang terjangkir Covid-19 maka akan sangat cepat menyebar. “Karena kebiasan dan adat istiadat (budaya) masyarakat pegunungan dengan daerah pesisir berbeda. Diatas itu ketika ada satu orang sakit atau meninggal pasti warga atau keluarga pegang-pegang dia, menangis peluk dan lainnya, jadi hal itu yang sangat dikhawatirkan, sehingga para bupati ini kemarin menyepakati untuk PSBB, itupun kedepan bukan sekarang, sementara Nabire belum,” ungkapnya.
Ditambahkan putera Pudu itu, yang jelas PSBB di Meepago dan khususnya di Nabire bukan sekarang atau mulai tanggal 11 Mei besok (hari ini), seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati se Meepago, jadi patokan melihat situasi dan kondisi yang berkembang dengan pertimbangan budaya masyarakat setempat. Nabire ini, urai bupati, masyarakat majemuk. Banyak budaya yang ada, kalau di pedalaman tentunya berbeda, jadi kondisi di Meepago masih belum ketika akan diterapkan PSBB, tinggal menunggu perkembangan dan hal itu (pemberlakuan PSBB) terkemukan pada saat pertemuan para bupati se Meepago kemarin itu di Deiyai, karena pertimbangan situasi kasus Covid-19 di Paniai dari hasil rapid test reaktif beberapa masyarakat disana, itupun masih antisipasi karena belum tentu positif corona.
Jadi, kembali seperti ditambahkan Sekda Daniel Maipon, bahwa keputusan para bupati se Meepago itu untuk menyelamatkan masyarakat di masing-masing kabupaten, semangat inilah kita juga beri apresiasi dan khusus untuk Nabire masih dalam tahap tanggap darurat sesuai Surat Edaran Bupati sebelumnya per tanggal 21 April 2020 kemarin dan mengikuti Surat Edaran Gubernur per 5 Mei 2020 yang diperpanjang hingga 4 Juni 2020 mendatang, sehingga Nabire belum diberlakukannya PSBB, namun dalam penerapan social distancing hingga physical distancing di Nabire dalam waktu dekat akan diperketat, lantaran kesadaraan masyarakat dinilai masih sangat kurang. Bupati Douw Batalkan Pemberlakuan PSBB di Nabire Meski sebelumnya ada kesepakatan Asisoasi Bupati Wilayah Adat Meepago Provinsi Papua, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran nomor : 003/ABM /V/2020 tentang pemberkuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), namun dalam pelaksanaannya kembali kepada kondisi daerah masing-masing. “Ada beberapa Surat Edaran yang dikeluarkan Asisosiasi Bupati Meepago (ABM) seperti, surat edaran pertama, kedua dan ketiga adalah semata-mata menindak lanjuti keputusan Gebernur Provinsi Papua.
Namun dalam pelaksanaannya kembali pada kabupaten masing-masing,” tutur Bupati Nabire Isaias Douw, S.Sos saat jumpa pers di kediaman Negara, Minggu (10/5/20). Dikemukakan Isaias, seperti Surat Edaran nomor: 003/ABM /V/2020 tentang pemberkuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sedang diperbincangkan oleh khalayak umum tersebut tidak berlaku di Kabupaten Nabire dan tetap mengacu pada keputusan Bupati sebelumnya terkait Tanggap Darurat. “Untuk kita di Kabupaten Nabire tetap mengacu pada Surat Edaran Bupati Nabire Nomor: 442/8/62/Setda tentang Pencegahan dan Pengendalian Pengananan Covid-19 Kabupaten Nabire tertanggal 21 April 2020,”tegas Isaias. “Jadi kami tidak menerapkan PSBB dan aktifitas masyarakat tetap akan jalan dalam Susana Tanggap Darurat. Situasi ke depan yang akan mengatakan kita, kalau semakin parah, hal itu akan menjadi pertimbangan selanjutnya dalam memberlakukan PSBB,” kata Isaias. Isaias menilai, pemberlakukan PSBB belum cocok diterapkan di Kabupaten Nabire dengan berbagai pertimbangan yang mendasar termasuk dampaknya terhadap masyarakat luas.
Isaias merinci, untuk pemberlakukan PSBB ada prosedurnya langka pertama adalah Pemda harus siapkan detail plan, selanjutnya dikirim ke Gubernur Papua dan Gubernur mengajukan lagi ke Kemenkes. “Kalau kemenkes Ijinkan, maka kita lakukan PSBB jika menolak ya tidak bisa semau kita terapkan PSBB. Semua itu ada mekanisme dan ada aturan mainya,” tukas Isaias. Isaias kembali mohon, kepada masyarat untuk mendisiplinkan diri dan harus patuh atas anjuran pemerintah. Karena itu, Isaias kembali berharap, masyarakat harus taati dan ikuti setiap anjuran dan keputusan pemerintah kabupaten Nabire. (eby/wan)
Bagikan artikel ini



