Bupati Buka Bimtek Pelaksanaan Perhitungan Pajak Daerah 2017
NABIRE – Bupati Nabire diwakili Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelaksanaan Perhitu
Bagikan
NABIRE – Bupati Nabire diwakili Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) membuka
Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelaksanaan Perhitungan Pajak Daerah Kabupaten Nabire
2017 yang dilaksanakan Badan Pelayanan Pajak Retribusi Daerah (BPPRD) Nabire
bertempat di Aula BPPRD, Selasa (7/11) kemarin. Dalam sambutannya Bupati Nabire lewat Plt Sekda Drs. I Wayan Mintaya mengatakan, dalam acara
Bimtek perhitungan pajak daerah Kabupaten Nabire ini kiranya dapat menambahkan
pengetahuan tentang tata cara perhitungan pajak yang benar dan bermanfaat bagi
peserta maupun bagi daerah. Dengan adanya Bimtek ini, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ada di Nabire dapat
terkelola dengan baik dan dapat meningkatkan PAD pada waktu-waktu mendatang
sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Potensi PAD Nabire besar, tetapi selama ini belum dikelola dan ditata dengan baik karena
minimnya bimbingan dan pembekalan yang baik terhadap aparatur BPPRD tentang
sistem dan prosedur serta tata cara perhitungan pungutan pajak sesuai peraturan
perpajakan yang berlaku,” katanya. Dengan demikian BPPRD perlu agar aparatnya mendidik, dilatih serta dibimbing dan dibekali
dengan ilmu pengetahuan tentang tata cara perhitungan pajak yang benar. Dengan
berpedoman pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi
Daerah, Peraturan Pemerintah (PP) Perda maupun Peraturan Bupati tentang
Perpajakan yang berlaku di Kabupaten Nabire. “Negara kita adalah negara hukum, artinya setiap penyelenggaraan negara, pemerintah dan
masyarakat harus didasarkan atas hukum, sebagai rambu-rambu yang mengatur pola
tingkah laku dan perbuatan sebagai warga negara Indonesia. Kita di daerah
diberikan kewenangan untuk menetapkan Perda, maka Pemkab Nabire bersama DPRD
Nabire telah mengesahkan berbagai produk hukum sebagai aturan tentang tata cara
pemungutan pajak daerah yang harus dilaksankan,” terang bupati. Perda-perda ini, lanjutnya meliputi pertama, Perbup Nomor 38 tentang Pajak Air Tanah. Kedua,
Perbup 39 tentang Pajak Penerangan Jalan, ketiga, Perbup Nomor 40 tentang Pajak
Reklame, selanjutnya, Perbup Nomor 41 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan
Batuan. Perbup Nomor 42 tentang Restoran atau Rumah Makan. Keenam, Perbup Nomor
43 tentang Pajak Hotel atau Rumah Sewa. Ketujuh Perbup Nomor 44 tentang Pajak
Hiburan. Sedangkan kedelapan Perbup Nomor 45 tentang Bea Perolehan Hak Atas
Tanah dan Bangunan (BPHT) dan kesembilan, Perbup Nomor 46 tentang Pajak Bumi
dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan. Selanjutnya, dengan dilaksankan kegiatan Bimtek perhitungan pajak ini diharapkan agar kita lebih
mengenal aturan atau produk hukum di Kabupaten Nabire. Kita wajib mentaatinya
dalam rangka mendukung visi misi Pemerintah Kabupaten Nabire. “Oleh karena itu, saya berpesan kepada semua para peserta Bimtek agar dapat mengikuti pelatihan
dengan baik sehingga bermanfaat dalam pengelolaan pajak daerah untuk
meningkatkan PAD Kabupaten Nabire kedepan,” pungkas Plt Sekda.(ris)
Bagikan artikel ini



