NABIRE – Tugas Bupati Nabire terpilih diminta memprioritaskan menyelesaikan data penduduk (daduk) yang memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Dan itu harus didukung juga oleh partai politik dan semua kompenen masyarakat di daerah ini bersama pemerintah daerah.

Bupati Nabire terpilih diminta untuk memprioritaskan data penduduk berdasarkan pemilikan e-KTP untuk menambah jumlah penduduk Kabupaten Nabire secara pasti yang nantinya akan dipakai sebagai jumlah riil penduduk Nabire berdasarkan e-KTP oleh pemerintah pusat daerah. 

Politisi dari Partai Demokrat, Udin Mardin menilai data penduduk Nabire berdasarkan pemilikan e-KTP ini menjadi prioritas Bupati Nabire terpilih agar tidak menjadi beban daerah lagi menjelang pelaksanaan pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang akan dilaksanakan 2024 mendatang.

Menurut Udin Mardin, tugas prioritas pertama Bupati Nabire terpilih, sedikitnya Nabire perlu menambah 20.000 warga yang memiliki e-KTP Nabire. Dan untuk mengejar jumlah sebanyak 2.000 warga yang ber KTP elektonik, Bupati dapat menggenjotnya dengan kebijakan yang mengharuskan setiap urusan dan kegiatan dengan mensyaratkan ber KTP elektronik Kabupaten Nabire,

Selain kebijakan, beberapa distrik yang jumlah pemilih saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Nabire seperti Distrik Siriwo, Menou, Dipa dan distrik lainnya menjadi prioritas dalam pelayanan pembuatan KTP elektronik di daerah ini.

Udin Mardin menambahkan, untuk mendukung pencapaian jumlah warga sebanyak 20.000, peran dan partisipasi kader partai politik yang akan ikut sebagai calon legislatif pada Pileg 2024, sangat dibutuhkan dengan mengajak pendukung dan basisnya untuk mengajak agar memiliki KTP elektronik sehingga saat Pileg pendukunya dapat memberikan hak pilihnya.

Politisi dari Partai Demokrat ini mengingatkan, PSU yang kita laksanakan dengan menggunakan e-KTP sudah menjadi barometer pelaksanaan pesta demokrasi sehingga terbuka bagi KPU untuk mensyaratkan e-KTP sebagai syarat pemilih saat Pileg dan Pilkada.

Oleh sebab itu, kata Udin Mardin, untuk mengantisipasi kemungkinan syarat yang akan diterapkan KPU saat pelaksanaan Pileg dan Pilkada Serentak 2024, sebaiknya, mulai sekarang kita mewajibkan setiap warga Kabupaten Nabire memiliki e-KTP sehingga pada saat pelaksanaan nanti tidak banyak warga yang kehilangan hak pilih karena bukan sebagai warga Kabupaten Nabire yang dibuktikan dengan pemilikan e-KTP yang sudah terdaftar sebagai penduduk Indonesia tinggal di Kabupaten Nabire. (ans)