Bupati Aner Serahkan 382 SK CPNS Formasi 2024

NABIRE – Menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Intan Jaya telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2024 kepada 382 CPNS.
Bupati Intan Jaya, Aner Maisini, SH, MH, dalam wawancaranya pada Jumat (15/8/2025) di Sugapa, menyampaikan kepada CPNS agar beradaptasi dan ke tempat tugas. Jika pada beberapa bulan kedepan tidak melaksanakan tugas sebagai CPNS, bisa saja akan diberhentikan.
”Jumlah ASN di Intan Jaya ditambah dengan yang baru hampir 2.382,” tegasnya.
Ia menekankan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), agar bisa mengecek anggotanya benar-benar ASN Intan Jaya. Agar mereka benar-benar merasakan sebagai ASN Intan Jaya. Merasakan Intan Jaya sebagai rumah dan honai agar bisa melayani masyarakat.
”Banyak ASN yang tidak berada di tempat, karena motivasinya TPP di Intan Jaya itu besar. Saya sampaikan tidak boleh satu ASN pun untuk motivasi tunjangan TPP Intan Jaya besar,” ujarnya.
Aner Maisini menegaskan, menjadi ASN itu resiko dalam kondisi apapun wajib berada di tempat tugas. Ia pun berharap kepada ASN agar bekerja untuk pelayanan dan pembangunan di Intan Jaya.
Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Intan Jaya, Iyosafat Tipagau, SE menyampaikan, penyerahan SK CPNS 2024 Kabupaten Intan Jaya sebanyak 382. Setelah penyerahan SK tersebut diharapkan untuk kembali ke OPD masing-masing.
Lanjutnya, bagi CPNS yang baru diserahkan SKnya, gajinya dibayarkan 80 persen. Dan bagi pegawai yang tidak aktif akan dikenakan disiplin ASN dan juga akan bisa dicopot dari status CPNS.
”Mereka harus menyesuaikan diri terhadap dunia kerja dalam birokrasi. Karena mereka baru masuk dunia kerja, dan mereka baru menyelesaikan dunia pendidikan. Dunia kerja dimulai dari 0 lagi dan harus bisa beradaptasi,” ujarnya. (media online humas)
Bagikan artikel ini



