NABIRE - Bupati Kabupaten Nabire Isaias Douw, S.Sos.,MAP saat diwawancarai diatas pos apung yang berlokasi Nutmawi Kampung Akodiomi Distrik Yaur, Rabu (15/11),  kepada wartawan mengatakan, bulan Desember 2017 Bupati Nabire akan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) dan dikuatkan dengan Peraturan Daerah (Perda) untuk penertiban dan juga sistim pengelolaan Pusat Hiu Paus yang sifatnya berpihak kepada masyarakat dan juga menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kabupaten Nabire. Kata Bupati Isaias, bagi wisatawan luar maupun wisatawan lokal yang ingin menikmati keindahan alam di wilayah pusat Hiu Paus, harus mempunyai ijin resmi dulu baru bisa masuk wilayah perairan pusat Hiu Paus ini. Karena, selama ini banyak para wisatawan yang datang dari luar Nabire dengan menggunakan kapal luar, masuk ke perairan pusat Hiu Paus yang berada di Perairan Taman Nasional Teluk Cenderawasih tanpa ijin resmi dari pemerintah maupun masyarakat setempat.    “Nanti masalah PAD atau tarifnya nanti akan dibuat sebuah Perbup, yang nantinya dikelola dengan bekerjasama antara Pemda dan masyarakat pemilik Hak Ulayat atau pengelola. Selama inikan kita lihat, masyarakat tidak dapat apa-apa, wisatawan masuk dari luar begitu saja, tidak tahu datang dari mana, kasihan masyarakat, padahal mereka seharusnya bisa menikmati apa yang dihasilkan dari kunjungan para turis atau wisatawan itu sendiri,” ujar bupati. “Saya senang sekali Balai Besar TNTC ini bisa membuat pos apung dan juga gapura pusat Hiu Paus, untuk menjaga wilayah kawasan ini, menjaga ekosistem habitat yang ada, ini luar biasa dan ini akan dinikmati oleh masyarakat,” ungkapnya. Dirinya menghimbau, kepada seluruh warga masyarakat Nabire terlebih khusus warga masyarakat yang berada di wilayah pusat obyek wisata Hiu Paus untuk sama-sama menjaga, sama-sama merasakan dan menikmati hasil yang diberikan Tuhan lewat obyek wisata ini. Kepada instansi teknis, diharapkan bisa bekerja sama dengan masyarakat pemilik hak ulayat, pengelola untuk sama-sama mendukung program pemerintah, apa yang menjadi hak masyarakat berikan kepada masyarakat dan apa yag menjadi hak pemerintah berikan kepada pemerintah. (cad)