NABIRE - Pemerintah Daerah Kabupaten Nabire bersama Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal resmi menutup kegiatan Penguatan BUMDes dan Lembaga Ekonomi Desa lainnya. Agenda lintas provinsi untuk wilayah Maluku dan Papua ini ditutup pada Jumat, (9/10/2026), setelah berlangsung selama empat hari sejak Selasa.

Kegiatan pelatihan ini difokuskan pada 10 kampung lokus yang tersebar di lima distrik di Kabupaten Nabire. Wilayah target tersebut meliputi Distrik Nabire (Kampung Kali Susu dan Kali Harapan), Nabire Barat (Gerbang Sadu dan Bumi Raya), Wanggar (Wiraska dan Wanggar Sari), Teluk Kimi (Lani dan Samabusa) serta Distrik Uwapa (Kampung Topo dan Gamei Jaya)

Langkah pembinaan ini dilaksanakan karena sebagian besar dari total 72 kampung di Kabupaten Nabire belum memiliki legalitas BUMDes secara formal. Padahal, kepemilikan badan hukum yang terdaftar resmi merupakan syarat mutlak agar unit usaha desa diakui oleh negara dan dapat beroperasi secara optimal.

Melalui program Tekad ini, pemerintah memberikan bimbingan teknis agar pengurus BUMDes yang sudah berjalan dapat menyelesaikan pendaftaran legalitasnya dalam kurun waktu satu hingga dua bulan ke depan. Usaha desa yang sah diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Kampung (PAK) sekaligus memperkuat kesejahteraan masyarakat setempat.

Pemerintah Kabupaten Nabire menegaskan komitmennya untuk terus memantau perkembangan BUMDes di seluruh wilayah lokus pascapelatihan. Pendampingan berkelanjutan akan terus diberikan agar proses administrasi hukum tidak berhenti di tengah jalan.

“Ilmu yang didapat selama empat hari ini hendaknya segera diterapkan, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) akan terus mendampingi 10 kampung ini sampai BUMDes-nya resmi berbadan hukum,” ujar Kepala DPMK Kabupaten Nabire, Pelimon Madai, S.Th., M.Th., saat memberikan sambutan penutupan di Hotel Mahavira, Nabire.

Respon positif juga datang dari para kepala kampung yang menjadi peserta program penguatan tersebut. Mereka menilai kehadiran bantuan teknis dari kementerian sangat membantu pengurus di tingkat bawah dalam memahami tahapan penetapan legalitas usaha kampung.

“Khususnya bagi kami BUMDes di Nabire dari 10 lokus Tekad, saat ini sudah mulai masuk proses pengurusan badan hukum. Kami akan segera melaksanakan Musyawarah Kampung setelah Musrenbang pada 19 Oktober mendatang untuk melengkapi syarat dokumen yang dibutuhkan,” ungkap Kepala Kampung Bumi Raya (SP 1), Mursito, S.E. (sam)