NABIRE - Bertempat di Hall Room BRI Cabang Nabire beralamat di Jalan R.E. Marthadina, Sabtu (20/06) pukul 10.00 WIT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Nabire menggelar acara Penarikan Undian-Panen Hadiah Simpedes (PHS) Semester II Tahun 2019.

Turut hadir pula, Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Nabire Zakeus Petege, Kanit Sabhara Polsek Nabire Kota AKP. I Made Sudarma, SH., Notaris PPAT Nensi Simaremare,SH.,M.Kn, serta tamu undangan lainnya.     

Dalam sambutannya, Pemimpin Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Persero, Tbk Kantor Cabang Nabire, David Brama Setiaji mengatakan, BRI cabang Nabire seharusnya menyelenggarakan PHS pada buan April 2020 yang lalu, namun karena adanya wabah Covid-19 yang melanda terlebih khusus di wilayah Nabire.

Sehingga, berdasarkan instruksi pemerintah yang melarang adanya perkumpulan orang di suatu tempat dalam jumlah yang banyak, maka BRI Cabang Nabire baru bisa melaksanakan penarikan undian PHS pada hari Sabtu, 20 Juni 2020. 

Lanjutnya, dalam penarikan undian PHS kali ini juga digelar dengan suasana yang berbeda dan untuk pertama kalinya BRI Cabang Nabire menggelar penarikan undian PHS Simpedes dimasa pandemi Covid-19 dengan penerapan sistim Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19, yakni jumlah undangan yang sedikit, mengukur suhu badan para undangan, menjaga physical distancing (jaga jarak), memakai masker, dan handscoon steril (sarung tangan steril). 

“Kami terpaksa mengundang perwakilan lima nasabah saja, jadi bapak dan ibu yang hadir saat ini mewakili ribuan nasabah BRI yang ada di wilayah Kantor Cabang Nabire.

Biasanya kami mengundang ratusan nasabah, tapi karena situasi pandemi corona saat ini kami hanya bisa mengundang lima nasabah selain undangan bagi saksi dan notaris.

Ini adalah New PHS di New Normal saat ini,” ungkapnya.

Katanya, pengundian PHS kali ini adalah untuk periode kedua tahun 2019, yakni periode September 2019 sampai dengan periode Februari 2020, sehingga bagi Nasabah BRI Cabang Nabire yang bertahan dari periode September 2019 hingga Februari 2020 akan diundi saat ini.

Dan hadiah yang akan diundi kali ini, BRI Cabang Nabire akan memberikan 1 unit Mobil Toyota Rush 1.5 M/T sebagai hadiah utama atau hadiah grand prize kepada para Nasabah BRI cabang Nabire, 7 (tujuh) unit sepeda motor dan 8 (delapan) unit televisi LED 32 inch dan 8 unit kulkas atau lemari es.  Menurutnya, BRI Cabang Nabire dalam PHS kali ini, juga memberlakukan pemerataan hadiah kepada semua unit BRI Cabang Nabire khusus untuk televisi dan kulkas.

Sehingga, BRI Cabang Nbaire berharap kepada semua warga masyarakat dan juga Nasabah BRI Cabang Nabire untuk menabung dan menambah saldo di Bank BRI Cabang Nabire untuk mendapat peluang poin undian yang lebih besar dan hadiah-hadiah yang sangat menarik.

“Semakin banyak tabungan Simpedes BRI cabang Nabire dari semua unit kerja, maka akan semakin banyak satua nilai hadiah yang akan diundi.

Dan yang menarik di PHS yang akan datang, BRI Cabang Nabire akan memberikan minimal hadiah sepeda motor sebanyak satu unit untuk masing-masing unit BRI yang berada di bawah BRI Kantor Cabang Nabire.

Dan yang lebih menarik lagi, untuk PHS yang akan datang BRI cabang Nabire akan memberikan Hadiah grand prise 2 unit mobil,” tutur David. 

Dirinya selaku Pemimpin BRI Cabang Nabire berharap, semua nasabah BRI maupun warga masyarakat Nabire yang ingin menabung di BRI Cabang Nabire akan tetap mendapat pelayanan spesial dari Bak BRI Cabang Nabire dan akan memberikan apa yang menjadi keinginan nasabah, guna kepuasan para nasabah BRI Cabang Nabire.

Salah satu keuntungan undian BRI adalah bagi para nasabah pemenang undian BRI tidak dipungut pajak apapun. 

Sementara itu, Notaris PPAT Kabupaten Nabire Nensi Simaremare, SH.,M.Kn saat membacakan ketentuan aturan pelaksanaan undian Panen Hadiah Simpedes (PHS) periode 1 September 2019 sampai dengan 29 Februari 2020 mengatakan, sistim penarikan undian PHS dengan menggunakan sistim aplikasi secara digital versi 2.00 dan aplikasi undian telah mendapat keabsahan dari Dirjen Bina Bantuan Sosial Kementerian Sosial RI dan telah mendapatkan persutujuan Bank Indonesia.

Peserta undian PHS penabung aktif BRI Simpedes periode 1 September 2019 sampai dengan 29 Februari 2020 dengan saldo mengendap minimal Rp.100.000.    

“Nasabah pemenang undian tidak dibebani pajak hadiah, pajak hadiah bagi pemenang undian sebesar 25% dari nilai hadiah akan dibayarkan oleh Bank BRI.

Masa pengembalian hadiah undian bagi para pemenang adalah dalam waktu 30 hari terhitung sejak tanggal penarikan undian.

Dan kalau hadiah undian yang tidak diambil dalam kurun waktu ditentukan akan diserahkan kembali ke Departemen Sosial RI,” pungkasnya.(cad)