DOGIYAI – Bahan pokok agenda–agenda terpenting dalam Tugas Pokok dan Funsgi (Tupoksi) seorang kerja kepala distrik, dikemas Badan Pemberdayan Masyarakat Kampung (BPMK) Kabupaten Dogiyai, baru–baru ini. Sebutkan saja seperti menyusun profil pembangunan kampong, rencana strategi pembangunan kampung (Renstra), juga ada beberapa pokok pembangunan kampung lainnya. Funsi distrik dalam penyelenggaraan pemerintahan disampaikan dalam acara penguatan kapasitas bagi aparat distrik, aparat kampung, dan tokoh agama di Kabupaten Dogiyai. Ketiga itu disampaikan Biro Tata Pemerintahan Setda Propinsi Papua. Setidaknya selama dua hari dari tanggal 16 hingga 17 Desembar tahun 2011 lalu.Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Propinsi Papua, Petrus Korwa, S.Sos, pernah bertanya kepada peserta bahwa mengapa kita bicara distrik, kampung, adat lalu tokoh masyarakat ? Dia angkat bicara mengapa ada pemukiman, merupakan basis ekonomi, basis social. Dengan demikian kita tidak boleh membedakan antara masyarakat adat, agama dan pemerintah. Pasal 29 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 19 tahun 2008, penyelenggaran pembangunan di kecamatan disusun perencanaan pembangunan di kecamatan distrik sekitarnya. Distrik melakukan kordinasi dengan SKPD dalam rangka penyelenggaran kegiatan pemerintahan ditingkat distrik. Dalam hal hubungan kerja dengan perangkat daerah bersifat kordinasi teknis fungsional dan teknis operasional.Lebih leluasa hubungan kerja dengan swasta, LSM, Parpol, bersifat kordinasi dan fasilitasi. Seorang kepala distrik setidaknya mengetahui apa artinya pembentukan kecamatan. Pasal 2 PP nomor 19 tahun 2008 syarat administrasi teknis fisik kewilayahan. Hal yang diharapkan oleh kepala distrik meningkatkan kordinasi dengan instasi terkait. Seperti Kapolsek, Danramil, LSM, tokoh masyarakat, tokoh agama, kepala kampung. Membaca aturan dengan baik UU, aturan pemerintah, Permendagri, dengan dasar hukum UU nomor 23 tahun 2004, UU nomor 21 2001, PP nomor 19 tahun 2008, Permendagri nomor 60 tahun 2007. (Donatus Degei)