BPK Mulai Audit Interim LKPD Papua Tengah TA 2025

NABIRE - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) resmi memulai pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Papua Tengah Tahun Anggaran (TA) 2025.
Langkah ini dikonfirmasi melalui Surat Tugas Nomor: 09/T/ST/DJPKNVI.NBR/PPD.01/01/2026 yang diterbitkan pada pertengahan Januari lalu. Pemeriksaan pendahuluan ini merupakan bagian penting dalam siklus akuntabilitas keuangan daerah guna memastikan keselarasan data sebelum audit terinci dilakukan.
Tim pemeriksa dijadwalkan melaksanakan tugas lapangan selama 40 hari, yang telah dimulai sejak 26 Januari dan akan berakhir pada 6 Maret 2026 mendatang.
Fokus utama dalam fase interim ini, melakukan tinjauan awal terhadap kepatuhan serta efektivitas sistem pengendalian intern di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah. Kehadiran tim BPK diharapkan dapat memberikan potret awal mengenai kesehatan finansial pemerintah provinsi.
Terkait kelengkapan administrasi, pihak pemeriksa telah meminta sejumlah dokumen pendukung yang wajib diserahkan. Seluruh dokumen tersebut dikumpulkan melalui ruang kerja BPK guna mempermudah proses verifikasi. Meskipun daftar dokumen awal telah ditentukan, BPK tetap membuka kemungkinan adanya permintaan data tambahan sesuai dengan perkembangan kebutuhan selama masa pemeriksaan berlangsung.
Kepala Inspektur Provinsi Papua Tengah, Apniel Pongtuluran, S.Kom., MM, menegaskan pentingnya kolaborasi antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menyukseskan agenda ini.
Saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu (11/02/2026), ia menyampaikan bahwa koordinasi yang solid menjadi kunci agar proses audit berjalan tepat waktu. Inspektorat berperan aktif dalam menjembatani kebutuhan auditor dengan data yang dimiliki oleh masing-masing instansi.
Setelah fase pemeriksaan interim selama 40 hari ini selesai, Pemerintah Provinsi Papua Tengah melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) akan segera memfinalisasi LKPD.
Laporan tersebut nantinya akan diserahkan secara resmi kepada BPK sebagai dasar pelaksanaan audit tahap berikutnya. Penyerahan LKPD ini menjadi tonggak penting sebelum memasuki fase pemeriksaan yang lebih mendalam.
Menutup keterangannya, Apniel menjelaskan pemeriksaan terinci (audit substantif) akan dilaksanakan pada akhir Maret mendatang, juga dengan durasi selama 40 hari.
"Setelah laporan LKPD ini diserahkan ke BPK, berikutnya nanti BPK melakukan pemeriksaan terinci terhadap laporan keuangan itu," pungkasnya. Upaya maraton ini diharapkan dapat mempertahankan atau meningkatkan opini audit bagi Provinsi Papua Tengah demi tata kelola pemerintahan yang transparan.(sam)
Bagikan artikel ini



