NABIRE – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Biak Numfor tandatangani perjanjian kerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Nabire. Perjanjian kerja sama dalam hal penyediaan dan pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB) bagi peserta program jaminan kesehatan, dilakukan di Kantor Dinas Kesehatan Nabire, Rabu (4/3) kemarin. Selain penandatangan kerjasama antara BPJS Kesehatan dan Dinkes Nabire, juga dilakukan perjanjian antara Dinkes Nabire dengan para Kepala Puskesmas yang ada di Kabupaten Nabire. Dikatakan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Biak Numfor, Budi Sukwara, PRB ini merupakan salah satu komitmen BPJS Kesehatan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada peserta JKN. Sebagai salah satu program unggulan guna meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan serta memudahkan akses pelayanan kesehatan kepada peserta, maka dilakukan optimalisasi implementasi PRB. Pelayanan PRB diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan yang sudah stabil namun masih memerlukan pengobatan atau asuhan keperawatan dalam jangka panjang. Hal senada juga disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Nabire, Diyah Susanti. Katanya, digalakkannya Program Rujuk Balik (PRB) di Kabupaten Nabire sebagai komitmen untuk meningkatkan pelayanan kepada peserta. Salah satunya adalah untuk mengatasi persoalan obat yang terkadang tidak tersedia di rumah sakit dan berimbas pasien harus membeli obat sendiri di luar rumah sakit. “Kita akan menggalakkan PRB ini salah satunya adalah untuk mengatasi permasalahan seperti itu. Kasihan jika peserta sudah stabil dikondisikan oleh dokter spesialis, namun saat mengambil obat di rumah sakit ada beberapa item yang mereka harus beli di luar. Itulah salah satu alasannya kita akan galakkan program, supaya membantu masyarakat,” ujar Diyah Susanti. Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kesehatan Nabire, Yulian Agapa, mengatakan, pihaknya bersama BPJS Kesehatan Biak Numfor pada beberapa saat lalu sudah melakukan pertemuan berkaitan dengan masalah kegiatan PRB ini. Terkait dengan program ini, lanjut Kadinkes, pada beberapa waktu yang lalu ada dua Puskesmas yang sudah ditunjuk yaitu Puskesmas Karang Mulia dan Puskesmas Karang Tumaritis. Dalam rangka menangani pasien-pasien yang dirujuk oleh Puskesmas kemudian dilayani oleh Faskes Tingkat Lanjutan di rumah sakit dan dikembalikan lagi ke Faskes Tingkat Pertama. “Perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan Nabire ini dalam rangka mensukseskan program PRB. Dalam rangka memberikan pelayanan yang terbaik bagi warga masyarakat yang ada di Nabire,” ujarnya.  Lebih lanjut dikatakan Kadinkes Yulian Agapa, Kabupaten Nabire sudah mencapai status Universal Health Coverage (UHC) dimana seluruh masyarakat miskin di Kabupaten Nabire yang tidak disediakan dana dari pemerintah pusat telah ditangani oleh Pemda Nabire. Sehingga masyarakat yang kita layani yang sudah disediakan dana oleh pemerintah dan dikelola oleh BPJS Kesehatan ini bisa mendapatkan pelayanan maksimal di Puskesmas maupun di klinik yang ada di Nabire. Lanjutnya, melalui program PRB ini diharapkan dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang ada di Kabupaten Nabire. BPJS Kesehatan Apresiasi Pemda Nabire BPJS Kesehatan Cabang Biak Numfor, memberikan apresiasi kepada Pemkab Nabire. Hal ini ditegaskan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Biak Numfor, Budi Sukwara. Apresiasi diberikan karena Pemkab Nabire merupakan daerah yang pertama kali mendukung pihaknya dalam program Jamkesda. Selain itu, Kabupaten Nabire juga sudah mencapai predikat Universal Health Coverage (UHC). Artinya, seluruh masyarakat Nabire yang sudah memenuhi syarat memiliki NIK dan sebagainya menjadi peserta JKN dan ini sudah berlangsung sejak tahun 2017.  “Kami manajemen BPJS Kesehatan berterima kasih tentunya kepada Dinas Kesehatan dan Pemkab Nabire,” tuturnya. Lebih lanjut dikatakan Budi Sukwara, beberapa tahun belakangan ini BPJS Kesehatan masih belum stabil dalam artian devisit dalam hal tidak sesuai antara input dan outputnya. Tetapi meskipun demikian untuk pembayaran kapitasi kepada Faskes Tingkat Pertama itu tidak pernah mengalami keterlambatan, itu sudah menjadi komitmen manajemen.  “Pada tanggal 24 Oktober 2019, Presiden Jokowi mengeluarkan Perpres 75 tentang penyesuaian iuran. Ada harapan bagi BPJS Kesehatan untuk menjadi titik mula membaiknya finansial BPJS Kesehatan. Mudah-mudahan mulai tahun 2020 ini kedepan kondisi kami termasuk pembayaran-pembayaran pada rumah sakit pun tidak lagi seperti yang sebelumnya,” kata dia. Tentunya hal tersebut menjadi suatu tantangan bagi kita. Kata Budi, pelayanan yang sudah diberikan oleh dinas kesehatan dan rumah sakit yang sudah baik tentunya diharapkan oleh masyarakat bisa lebih baik lagi. Karena masyarakat sudah membayar lebih atau Pemda pun sudah membayar lebih dalam hal Jamkesda tinggal kita yang harus memberikan pelayanan yang lebih baik lagi.  “Penandatanganan kerja sama dengan Dinas Kesehatan Nabire ini merupakan salah satu komitmen kita untuk memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada peserta JKN khususnya. Terima kasih kepada Kadinkes dan seluruh pimpinan Faskes Tingkat Pertama mari kita berkomitmen untuk bisa mengkawal program JKN ini dengan sebaik-baiknya. Karena sebenarnya kami BPJS Kesehatan hanya sebagai badan penyelenggara tetapi leading sector tentunya adalah Kadinkes untuk di Nabire ini,” tuturnya. (ros)