BLT dari Dana Desa Diperuntukan Bagi Masyarakat Tak Mampu
NABIRE – Masyarakat akan menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar 600 ribu rupiah per Kepala Keluarga (KK). Penyaluran BLT ini se
Bagikan
NABIRE – Masyarakat akan menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar 600 ribu rupiah per Kepala Keluarga (KK). Penyaluran BLT ini sebagai wujud kepedulian pemerintah terhadap dampak pandemi Covid-19. Namun dalam penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2020, harus sesuai dengan Surat Edaran (SE) Mendes PTT dengan menerbitkan Surat Nomor 412.2/5429 tentang penggunaan Dana Desa 2020 untuk PKTD, Pencegahan Covid-19. “DD yang bersumber dari APBN, sebagian dana ini diperuntukan bagi penanganan covid-19,” ujar Plt. Sekda Nabire, Daniel Maipon, S.STP di Nabire, Rabu (22/4/2020). Maipon menjelaskan, untuk teknis pelaksanaannya melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung (BPMK). DD bisa dipergunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). Dan setiap Kepala Keluarga (KK) akan mendapatkan 600 ribu rupiah dalam jangka waktu tiga bulan terhitung April, Mei dan Juni sesuai petunjuk dari pusat. “Namun karena saat ini sudah di penghujung April, maka untuk Nabire akan diberlakukan pada Mei, Juni dan Juli,” jelas Maipon. Selain diperuntukan bagi BLT, kata Maipon, ada juga untuk pembiayaan posko dan dampak sosial jaring pengaman di tingkat kampung. Dan yang menjadi catatan adalah BLT yang bersumber dari DD, diperuntukan bagi masyarakat kampung yang tidak mampu yang tidak mendapatkan Program Keluarga Harapan (PKH) dan sejenisnya dari Dinas Sosial. Dirinya mengharapkan agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaannya. Dan jangan sampai terjadi tumpang tindah dan ada warga yang mendapatkan kedua–duanya, misalnya sudah mendapatkan PKH kemudian mendapat juga BLT dari DD. “Sebab tentunya ada warga yang sangat membutuhkan. Jadi tujuan pemberian BLT dari pemerintah pusat adalah untuk menutupi kekurangan pendapatan dari masyarakat akibat pandemi,” harap dia. Maipon berpesan kepada pemerintah kampung sebagai perwakilan pemerintah yang lebih memahami tentang status masyarakat adalah kepala kampung beserta aparat kampungnya. Agar dalam pelaksanaannya nanti sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) dari kementerian melalui BPMK. Dana yang diperuntukan tidak sama rata tetapi sesuai dengan besannya. Yaitu dari 800 juta rupiah diambil 25 persen, kemudian diatas 800 juta rupiah hingga 1,2 milyar rupiah diambil 30 persen dan diatas 1,2 milyar rupiah diambil 35 persen. “Jadi, jangan sekali-kali bekerja diluar Juknis yang sudah ditentukan. Sebab sanksinya besar dan bisa berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jangan orang lain menderita dan yang lain bersenang-senang,” pesannya Maipon. (pas)
Bagikan artikel ini



