BKKBN Papua Dampingi Pemanfaatan GDPK 5 Pilar dan Kuatkan Mitra Kerja

NABIRE – Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) perwakilan Provinsi Papua memberikan pendampingan intensif mengenai pemanfaatan Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Lima Pilar. Kegiatan ini sekaligus bertujuan untuk memperkuat sinergi dengan mitra kerja terkait program ‘Kampung Keluarga Berkualitas’ di Kabupaten Nabire. Acara penting ini dilaksanakan Rabu, (10/12/2025), bertempat di Aula Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Nabire.
Kebijakan integrasi pembangunan kependudukan ke dalam perencanaan pembangunan nasional telah ditetapkan secara resmi melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 153 Tahun 2014. Perpres tersebut mengatur tentang ‘Grand Design Pembangunan Kependudukan’, yang secara spesifik mencakup lima pilar utama pembangunan kependudukan sebagai landasan kerja.
Syurya Annisa, S. KM, dari Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga BKKBN Papua Bidang Pengendalian Penduduk, menyatakan GDPK sangat dibutuhkan. Menurutnya, GDPK berfungsi sebagai landasan utama untuk penanganan persoalan kependudukan yang bersifat terencana, sistematis dan berkelanjutan dari berbagai pihak.
Dia kemudian merincikan lima pilar yang menjadi inti dari GDPK tersebut. Lima pilar itu meliputi pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas penduduk, pembangunan keluarga, penataan persebaran dan pengarahan mobilitas penduduk serta penataan administrasi kependudukan.
Melalui implementasi yang konsisten dari kelima pilar Grand Design Pembangunan Kependudukan ini, Annisa menjelaskan, penanganan permasalahan kependudukan dapat dipastikan berkesinambungan. Hal ini mencakup kerja sama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah serta kolaborasi lintas sektor antar kementerian dan lembaga terkait.
GDPK lima pilar ini merupakan bagian dari kerangka besar pembangunan kependudukan yang operasionalisasinya diwujudkan melalui Peta Jalan Pembangunan Kependudukan (PJPK).
Ia menegaskan, pelaksanaan PJPK tidak mungkin dapat dilakukan secara mandiri, melainkan memerlukan kerja sama dan koordinasi yang kuat karena merupakan pekerjaan lintas sektoral.
Dia menambahkan, desain besar pembangunan kependudukan adalah dokumen acuan atau panduan pembangunan kependudukan yang memiliki rentang waktu selama 20 tahun. Dokumen 20 tahunan ini selanjutnya akan dioperasionalisasikan ke dalam PJPK yang memiliki jangka waktu lebih pendek, yakni 5 tahun.

Rencananya, peta jalan pembangunan kependudukan ini akan disusun untuk periode tahun 2025 hingga 2029. Ia juga memberikan catatan terkait adanya pembaruan, lima pilar ini diturunkan jadi tiga pilar dasar dalam DBPK dan diintegrasikan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Pilar tersebut adalah pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas penduduk, pembangunan keluarga dan inklusif sosial serta pendataan persebaran penduduk.(amd)
Bagikan artikel ini



