Bicara Sampah, Nabire Lahirkan Perda Semenjak 2019
NABIRE - Menyoroti kegiatan pembuangan sampah di sembarang tempat yang dengan sengaja dilakukan oleh oknum-oknum masyarakat yang tak bertanggung jawab, sesungguhnya harus diketahui bahwa hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Nabire telah melahirkan sebuah produk hukum yang disebut dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2019.

NABIRE - Menyoroti kegiatan pembuangan sampah di sembarang tempat yang dengan sengaja dilakukan oleh oknum-oknum masyarakat yang tak bertanggung jawab, sesungguhnya harus diketahui bahwa hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Nabire telah melahirkan sebuah produk hukum yang disebut dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2019.
Dimana Perda tersebut telah mengatur tentang Pengolahan Sampah, untuk itu setiap orang wajib menjaga kebersihan lingkungan sekitarnya, turut aktif dalam pengurangan dan penanganan sampah serta menyiapkan pewadahan sampah sesuai dengan peraturan atau standar tempat sampah yang berwawasan lingkungan.
Dalam Perda nomor 1 tahun 2019, pada bab XIV pasal 46 tetang larangan telah disebutkan, agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan harus pada tempatnya yang telah ditentukan, karena dengan membuang sampah di sembarang tempat akan mengotori dan merusak lingkungan serta membuat bauh tak sedap.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nabire Arfan Natan Palumpun, ST.,MT kepada Papuapos Nabire, Rabu (6/3) di ruang kerjanya, dengan dasar Perda nomor 1 tahun 2019, kini pemerintah telah menyiapkan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di setiap kelurahan dan waktunya juga telah diatur.
Sehingga warga masyarakat diberikan kesempatan untuk membuang sampah rumah tangga hingga sampah jenis lainnya pada pukul 17.00 WIT atau jam 05 sore hingga pukul 04.00 pagi, dengan demikian diharapkan kepada seluruh warga Kabupaten Nabire untuk tetap menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah di sembarang tempat.
Untuk itu, kepada seluruh warga masyarakat agar tidak lagi membuang sampah di seluruh jalur hijau, karena untuk menuju Nabire Hebat yang telah dicetuskan oleh Bupati Mesak Magai, S.Sos.,M.Si, salah satu pilarnya menjaga kebersihan lingkungan agar lingkungan menjadi bersih, sehat dan tidak menimbulkan bencana.
Dengan demikian diimbau kepada masyarakat umum, pedagang dan pengusaha, marilah kita bersama-sama taat pada Perda nomor 1 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah, dengan cara tidak membuang sampah di sembarangan tempat, hendaknya membuang sampah pada tempat yang telah disediakan di seluruh kelurahan dan langsung dimasukan dalam kontainer.(des)
Bagikan artikel ini


