NABIRE - Petunjuk Teknis (Juknis) yang disampaikan Badan Gizi Nasional Republik Indonesia (BGN RI), yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2026, tentang pelayanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada bulan Ramadan dan Idul Fitri 1447 H / 2026 M dan hari libur tahun baru Imlek 2026. 

Hal tersebut dijawab oleh Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Nabire, Marsel Asyerem. Ia menyampaikan secara umum dan menyeluruh bahwa isi dalam surat edaran tersebut adalah Juknis bagaimana BGN Nabire, dalam hal memberikan pelayanan MBG kepada siswa/siswi serta 3B Ibu Hamil (Bumil), ibu menyusui dan Balita selama bulan Ramadan.

"Pelayanan MBG yang normalnya diberikan dari Senin sampai dengan hari Sabtu adalah menu basah, kecuali sekolah di hari Jum'at kita berikan menu makanan kering," kata Marsel dalam pesan WhatsApp, Senin (23/2/2026) lalu.

Ia menjelaskan, para siswa yang sekolah dari hari Senin sampai Sabtu yang puasa diberikan menu paket yang kering, sedangkan siswa/i yang tidak puasa dari Senin sampai Sabtu diberikan menu siap santap atau ompreng seperti biasa dan itu perbedaan untuk yang di sekolah.

Marsel menambahkan, untuk Bumil, ibu menyusui dan Balita dilayani seperti biasanya dan tidak ada perubahan apa-apa. "Tantangan dari Juknis atau surat edaran nomor 3 tahun 2026 ini, para pekerja yang berada di dapur cukup mengalami kewalahan, karena dalam satu waktu dan kesempatan mereka harus menyiapkan 2 menu sekaligus dan tenaganya terbagi, sehingga dapur mengalami pengantaran," ujarnya.

Terangnya, seluruh karyawan yang bekerja totalnya 47 dan masing-masing terbagi dalam shift-shift kerja dan tidak bisa melakukan penambahan lagi, dan di dalam Juknis sudah menjelaskan hal tersebut bahwa karyawan yang bekerja maksimal 47 orang.

Marsel mengatakan, untuk solusinya agar kepala sekolah menyurati Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan bisa menyiapkan satu menu yang dimana mayoritasnya sekolah Kristen tidak perlu menyiapkan paket MBG kering dan langsung saja menyiapkan menu siap santap. Namun untuk sekolah negeri, tentu di dalam sekolah tersebut ada muslim ada non-muslim perlu melakukan pendataan dan kepala sekolah melakukan pendataan jumlah siswa/i yang berpuasa serta yang tidak puasa.

Dalam Juknis yang ditandatangani Kepala BGN RI, Dadan Hindayana, dikatakan paket makanan kemasan sehat MBG adalah makanan siap makan program MBG yang diproduksi/diolah dan dilakukan pengemasan di SPPG (wajib menggunakan tote bag dan dikemas oleh SPPG) dengan tetap menerapkan SOP keamanan pangan (pengecekan masa kadaluwarsa dan perizinan produk seperti Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dan kaidah pemenuhan gizi seimbang; bukan ;makanan kemasan’ dalam arti produk pabrikan 

Ultra Processed Food (UPF) yang dijadikan menu utama SPPG menyepakati dengan pihak PIC sekolah untuk mekanisme pendistribusian MBG pada hari libur sekolah.

SPPG menyediakan dua buah tote bag untuk setiap penerima manfaat dengan warna yang berbeda (misalnya warna biru dan merah) agar dapat menjadi pembeda antara kantong tote bag yang sebelumnya digunakan, dengan kantong tote bag yang akan ditukar pada hari berikutnya guna memudahkan identifikasi dan pengecekan.

Penerima manfaat diharuskan membawa kembali kantong tote bag yang diterima sehari sebelumnya sebagai syarat untuk mendapatkan paket MBG kemasan sehat berikutnya.(edi)