NABIRE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nabire melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di lima Tempat Pemungutan Suara (TPS), diantaranya, di TPS 7 Oyehe, TPS 12 Karang Mulia, TPS 9 Karang Tumaritis, TPS 9 Siriwini dan TPS 11 Siriwini.

"Kami KPU Kabupaten Nabire sudah mempersiapkan semuanya, termasuk surat suara dan kelengkapan TPS dan besok jam 8 pagi, 3 Desember 2024, kami akan melakukan PSU di 5 TPS ini," ujar Ketua KPU Nabire, Sarlota Nelcy Martha Wartanoy.

Sarlota Nelcy Martha Wartanoy dalam wawancaranya kepada media, di Kantor KPU Nabire, Senin (2/11/2024) mengatakan, dilakukannya PSU dikarenakan adanya kejadian-kejadian yang sudah dikaji oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), sehingga Bawaslu mengeluarkan surat rekomendasi untuk melakukan PSU di 5 TPS ini.

Berikut Rincian PSU yang terjadi di Kabupaten Nabire.

1. TPS 7 Oyehe yang PSU Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur (PGWG) jumlah DPT + 2,5% = 499

2. TPS 12 Karang mulia yang PSU PGWG dan Pemilihan Bupati Wakil Bupati (PBWB) jumlah DPT + 2,5% = 465

3. TPS 9 Karang Tumaritis yang PSU PGWG dan PBWB jumlah DPT + 25% = 327

4. TPS 9 Siriwini yang PSU PBWB jumlah DPT + 2,5% = 614

5. TPS 11 Siriwini yang PSU PGWG dan PBWB jumlah DPT + 2,5% = 462

Total jumlah susulan PGWG sebanyak 1.753 lembar dan susulan PBWB sebanyak 1.868 lembar.(edi)




Baca selengkapnya di Koran Papuapos Nabire atau update lengkap di www.papuaposnabire.com