Beragam Warga Tanggapi Dana Covid-19 Senilai 56 Milyar Lebih *Kepala BPKAD Nabire : Belum Ada Petunjuk Teknis dari Pusat
NABIRE - Berita yang diliris harian pagi Papuapos Nabire, edisi 14 April 2020 lalu, dalam keterangan pers, Kepala Badan Keuangan dan Aset Da
NABIRE - Berita yang diliris harian pagi Papuapos Nabire, edisi 14 April 2020 lalu, dalam keterangan pers, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Nabire, Slamet, SE, M.Si, mengatakan dana yang digunakan untuk pandemi Covid-19 baru diusulkan senilai Rp. 56.521.319.690. Hampir sebulan sejak informasi itu, terus dipertanyakan warga masyarakat. Sebanyak 56 milyar pun menjadi topik hangat dalam pembahasan banyak khalayak.
Sepertinya di media sosial (medsos) Facebook hingga WhastApp group menjadi pilihan mimbar utama. Potret koran dijadikan sebagai alat bukti, dan gencar disebar luaskan di medsos akhirnya jadi viral.
Warga terus mempertanyakan, dimana APD, dimana logistik, dimana tempat yang layak bagi pasien positif Covid-19, dan mana bantuan pangan untuk masyarakat, padahal dana 56 milyar lebih sudah dianggarkan untuk penanganan covid-19 di Kabupaten Nabire.
Menurut masyarakat dana ini mestinya sudah digunakan untuk menjawab kebutuhan masyarat, kebutuhan Tim Medis serta Pasien covid-19. Warga terus menuntut, Pemda harus terbuka dalam pengunaan anggaranya bila perlu harus menjelaskan kepada publik tentang rincian pengunaan dana penanganan Covid-19 tersebut.
Bahkan warga menilai anggaran tersebut terkesan sengaja diendapkan ditengah pademi Covid-19. Warga terus menyindir dan menyandingkan kinerja Pemda dalam mengelolah dana tersebut. Menanggapi berbagai tanggapan warga, Kepala BPKAD Nabire, Slamet, SE, M.Si mengatakan, totalnya 56 milyar lebih itu bukan dianggarkan tapi pihaknya mengusulkan kepada pemerintah pusat.
Namun, Slamet mengaku, hingga kini belum ada petunjuk teknis dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. “Itu cuma usulan saja yang kita sampaikan, karena saat itu pemerintah pusat melalui Kemendagri dan Kemenkeu meminta agar pemerintah daerah melakukan realokasi anggaran untuk percepatan penanganan wabah Covid-19,” tutur Slamet menjawab pertanyaan sejumlah awak media, di Kantor Bupati Nabire, Senin (11/5/20).
Slamet mengingatkan, Peraturan Kemendagri 109 dan Peraturan Kemenkeu 177 dalam subtansinya menyebutkan meminta Pemda melakukan refocusing khususnya seluruh kegiatan bidang kesehatan. Diantaranya penugasan, regular termasuk non fisik RSUD dan Puskesmas-Puskesmas itu dialihakan menjadi percepatan penanganan Covid-19. Totalnya 56 milyar lebih bersumber dari DAK itu disusulkan kembali ke Pemerintah Pusat. “Nilai tersebut diusulkan untuk penanganan dampak kesehatan.
Sedangkan penanganan dampak ekonomi dan penanganan jaringan pengaman social tidak termasuk dalam 56 milyar lebih tersebut ini,” ungkap Slamet. Sekali lagi Slamet menegaskan, isu-isu yang berkembang tersebut tidak benar. Karena sampai dengan hari ini belum ada petunjuk teknis dari Kemenkeu dan Kemendagri terkait dana 56 milyar lebih ini. “Isu atau informasi-informasi di masyarakat itu simpang siur. Ada banyak hal yang menurut saya kurang pas. Ya, yang disampaikan itu banyak hal yang dimiring-miringkan gitu,” tutur Slamet. (eby)
Bagikan artikel ini


