Belum Ada Temuan PMK di Nabire, Pemkab Larang Datangkan Sapi Ternak
NABIRE - Kabupaten Nabire hingga saat ini masih memberlakukan larangan untuk mendatangkan hewan ternak dari luar daerah. Larangan tersebut terjadi setelah maraknya penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada ternak sapi di luar Papua.

NABIRE - Kabupaten Nabire hingga saat ini masih memberlakukan larangan untuk mendatangkan hewan ternak dari luar daerah. Larangan tersebut terjadi setelah maraknya penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada ternak sapi di luar Papua.
Larangan mendatangkan hewan ternak dari luar daerah dibenarkan Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan Dinas Peternakan Kabupaten Nabire, Fransisco M. Maker, S. PT, Kamis (16/01/2025) di ruang kerjanya.
Ia menyebut, keputusan untuk melakukan larangan ini agar mencegah masuknya penyakit kuku dan mulut di Kabupaten Nabire yang hingga saat ini aman dari penyakit itu.
Ia mengatakan, sampai saat ini Kabupaten Nabire masih daerah hijau atau bebas PMK. Kondisi itu yang harus terus dipertahankan pemerintah. Jika PMK sampai masuk ke Nabire, maka akan menyebabkan kerugian ekonomi yang besar, mengingat hingga saat ini Kabupaten Nabire masih dilanda penyebaran virus ASF yang sangat merugikan Nabire.
Dirinya juga mengatakan, PMK kembali muncul di daerah-daerah yang sempat dinyatakan bebas PMK seperti Jawa Tengah, Jawa Timur hingga Sulawesi Selatan.
Gejala sapi yang terkena PMK adalah demam tinggi hingga 39 derajat Celcius, mulut melepuh dan keluar banyak air liur serta di sela kuku terdapat luka atau terkelupas. Tidak ada pengobatan khusus untuk PMK, namun ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk membantu penyembuhan dan mencegah penularan, diantaranya dengan memisahkan hewan yang terduga atau terinfeksi PMK harus segera dipisahkan dari hewan sehat dan dikandangkan secara terpisah.
Selain itu, air liurnya juga bisa menularkan virus PMK. Untuk mengantisipasi hal itu, peternak harus memberi pakan yang baik serta menjaga sanitasi kandang dan lingkungan. PMK pada hewan ternak dapat dicegah dengan beberapa cara, diantaranya dengan vaksinasi rutin dilakukan pada ternak yang diperjualbelikan, vaksinasi bisa dilakukan pada anakan sapi yang berusia minimal 2 minggu.(amd)
Bagikan artikel ini



