Bebas Dari Penyakit Sosial, DPRD Akan Tetapkan Regulasi Raperda
DEIYAI - Hampir setahun sudah ditegakkan pelarangan peredaraan, penjualan, konsumsi, minuman keras (Miras) berbagai jenis, permainan rolex, dan penyakit sosial lainnya di Deiyai.

DEIYAI - Hampir setahun sudah ditegakkan pelarangan peredaraan, penjualan, konsumsi, minuman keras (Miras) berbagai jenis, permainan rolex, dan penyakit sosial lainnya di Deiyai.
Penegakkan pelarangan Miras dan beragama jenis penyakit sosial lainnya tersebut, dilakukan berdasarkan aturan adat. Atas kesepakatan bersama antara pihak adat, agama, bersama komponen masyarakat dan juga para pemuda di Deiyai.
Untuk lebih menajamkan dalam penegakkan pelarangan Miras dan penyakit sosial lainnya di Deiyai dengan sebuah regulasi yang jelas, komponen masyarakat Deiyai, telah penyampaikan aspirasinya ke DPRD Deiyai. Untuk mendorong dan menggarap sebuah regulasi hukum dalam penegakkan penyakit sosial di Deiyai.
Menindaklanjuti aspirasi masyarakat Deiyai, para anggota DPRD telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) perancangan Perda pada sebulan lalu. Sehingga melalui Pansus telah membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pemberantasan penyakit sosial di Deiyai. Ditambah dengan Raperda tentang perekonomian rakyat.
Ketua Pansus, Onesmus Madai, mengatakan, sesuai dengan aspirasi murni dari masyarakat Deiyai, sejak pekan lalu telah berhasil merancang Raperda tentang pembasmian penyakit sosial di Deiyai. Ditambah Raperda tentang perekonomian rakyat.
“Kedua Raperda tengan sebuah produk hokum sudah mulai disosialisasikan kepada masyarakat Deiyai, tanggal 24 Oktober 2022. Kegiatan berlangsung di Aula DPRD di Wghete. Ketika itu dihadiri para aparat kampung, kepala distrik, tokoh-tokoh masyarakat, komponen masyarakat, TNI, Polri, serta undangan lainnya,” katanya kepada media ini.
Lanjutnya, ada beberapa regulasi Raperda yang harus kita rancang produk hukum juga tetapi masih membutuhkan waktu. Sehingga siapa pun anggota DPRD baru yang akan terpilih nanti, bisa merancang produk hukum tentang Raperda lainnya di dewan.
Sementara itu, salah satu tokoh pemuda Deiyai yang juga koordinator Tim Pembasmi Miras di Deiyai, Tino Mote, salut kepada pihak Dewan yang telah melahirkan sebuah regulasi Raperda pembasmian Miras dan penyakit sosial ditambah dengan satu Raperda.
“Aspirasi masyarakat kepada Dewan untuk lahirkan Raperda ini, sudah lama sampaikan ke Dewan. Akhirnya para anggota Dewan kabulkan sesuai apirasi. Selaku tokoh pemuda yang selalu peduli akan Deiyai aman dari bahaya Miras di Deiyai, saya bangga dan menyampaikan terima kasih kepada DPRD telah berhasil merancang dua Raperda,” katanya kepada media ini.
Dengan telah lahirnya Raperda ini, lanjut Tino, setelah ditetapkan Dewan menjadi sebuah Perda, kedepan akan perketat lagi dan ditingkatkan pengawasan terhadap pembasmian Miras dan penyakit sosial lainnya di Deiyai. Agar Deiyai tetap aman, damai dan juga selamatkan masa depan anak-anak muda dari bahaya Miras.
Dirinya juga berharap kepada masyarakat agar mematuhi, mentaati, dan tegakkan sesuai Raperda yang akan ditetapkan nanti. Sebagai payung hukum dalam menegahkan terhadap pembasmian penyakit sosial dan Miras di Deiyai. (hbb)
Bagikan artikel ini



