Bawaslu Nabire Telah Analisa Data untuk DPS
NABIRE – Sebagai langkah awal terkait dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan digunakan pada PSU Pilkada Nabire, Bawaslu Nab
NABIRE – Sebagai langkah awal terkait dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan digunakan pada PSU Pilkada Nabire, Bawaslu Nabire telah melakukan analisa data untuk Daftar Pemilih Sementara (DPS). DPS Nabire yang berjumlah 184.820 sudah dianalisa berkaitan dengan data ganda identik (ganda nama, NIK, nomor KK dan tanggal lahir) berjumlah 13.533. Sedangkan data ganda NIK, nomor KK, tanggal lahir dan jenis kelamin berjumlah 16.720. Dan data invalid, data pemilih yang dalam DPS yang berusia di bawah 17 tahun berjumlah 1.905. Sehingga total data invalid yang ditemukan adalah 32.158. Data ini akan dikirimkan ke KPU Nabire untuk bersama-sama dianalisa lagi.
Hal ini seperti disampaikan Ketua Bawaslu Nabire, Andriana Sahempa, S.PAK, saat rapat koordinasi di Kantor Bupati Nabire, Kamis pekan kemarin.
“Menyikapi putusan MK, kami pasti akan mengikuti tahapan jadwal dan program dari KPU. Karena tugas kami adalah mengawasi setiap tahapan yang dilaksanakan oleh KPU Nabire. Saat ini kami masih menunggu jadwal resmi yang diberikan oleh KPU. Sementara ini memang beredar di masyarakat ada jadwal yang sudah dikeluarkan oleh KPU, tapi sebagai lembaga kami menunggu salinan yang diberikan resmi oleh KPU. Dasar salinan itu yang akan Bawaslu lakukan pengawasan,” tuturnya.
Dikatakan Adriana Sahempa, seperti pengalaman di Pilkada Nabire yang lalu, setelah dilakukannya analisa, Bawaslu menemukan sekitar 27.000 pemilih dan ditindaklanjuti oleh KPU sebanyak 6.000 pemilih, sehingga ditetapkan DPT Pilkada Nabire saat itu sebanyak 178.545 pemilih.
“Terkait hal ini Bawaslu akan menyurat ke KPU untuk menjadi bahan acuan sebagai saran masukan atau perbaikan ke KPU untuk segera melakukan perbaikan terhadap data DPS sebelum ditetapkan sebagai DPT. Karena pastinya KPU akan menggunakan DPT untuk PSU Nabire,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, Bawaslu Nabire secara internal telah melakukan evaluasi terhadap jajaran penyelenggara adhoc di Bawaslu Nabire. Untuk Pilkada Nabire, kata Andriana Sahempa, ada beberapa penyelenggara di Bawaslu Nabire yang terindikasi tidak netral. Dan ini menjadi bahan koreksi bagi Bawaslu Nabire.
“Jajaran adhoc kami berahkir masa tugasnya per Febrauari 2021, artinya sekarang mereka sudah diberhentikan. Untuk melaksanakan tugas maka kami harus rekrut baru, perekrutan ini terkait dengan anggaran. Sesuai dengan rancangan anggaran belanja Bawaslu Nabire untuk PSU itu berjumlah 7.597.444.000 rupiah yang sudah diajukan ke Pemda Nabire diterima oleh Sekda. Kami berharap bisa terealiassi secepatnya agar pengawasn kami ke KPU bisa segera dilaksanakan,” harapnya. (ros)
Bagikan artikel ini



