Bawaslu Nabire : Tak Boleh Bagi-Bagi Surat Suara Sisa
NABIRE – Sesuai aturan, jika ada surat suara sisa pada TPS maka surat suara sisa tersebut harus dimusnahkan dengan cara risilang. Dan
NABIRE – Sesuai aturan, jika ada surat suara sisa pada TPS maka surat suara sisa tersebut harus dimusnahkan dengan cara risilang. Dan surat suara sisa itu tidak boleh dihitung sebagai suara sah. Dan tidak dibenarkan jika ada pihak-pihak yang membagi-bagi surat suara sisa untuk para pasangan calon.
Penegasan ini disampaikan Ketua Bawaslu Nabire, Adriana Sahempa, S.PAK saat diwawancarai Papuapos Nabire di ruang kerjanya, beberapa waktu lalu.
“Terkait surat suara sisa di sejumlah TPS, akan menjadi perhatian Bawaslu Nabire melalui pengawas TPS yang akan kami tempatkan,” tuturnya.
Disinggung warga yang berhak menyalurkan suaranya, kata dia, sudah jelas adalah orang yang terdaftar di DPT, kemudian mereka yang tidak terdaftar di DPT tapi mempunyai KTP Nabire.
“Warga datang menunjukkan e-KTP dan dan ada namanya di DPT maka dia akan mencoblos di TPS itu, mulai dari pukul 07.00 sampai dengan 13.00 WIT. Yang berikut, ketika warga datang tanpa membawa pemberitahuan karena mungkin tidak dibagikan, tapi ada di DPT dan bawa e-KTP maka bisa coblos. Sementara bagi mereka yang tidak ada nama di DPT tapi sebagai warga Nabire dan ber-KTP Nabire warga setempat maka yang bersangkutan akan coblos di atas jam 12.00 jika masih ada persediaan surat suara di TPS itu,” paparnya.
Terkait hal itu, lanjut dia, Bawaslu Nabire akan mempersiapkan jajaran di pengawas TPS untuk lebih fokus soal ini. Karena memang ini sering terjadi, walaupun nama ada di DPT di TPS tapi karena tidak mempunyai C-Pemberitahuan, membuat petugas KPPS menolak orang tersebut dengan alasan tidak membawa C-Pemberitahuan. Padahal seharusnya masyarakat Nabire tahu bahwa tanpa C-Pemberitahuan pun kalau memang nama ada DPT dia berhak coblos dengan membawa e-KTP.
“Jika dia tidak punya e-KTP, tidak punya C-Pemberitahuan, maka yang bersangkutan tidak berhak mencoblos karena tidak punya hak di TPS tersebut,” tuturnya.
Pemilihan Langsung
Sesuai dengan keputusan MK nomor 7761 dan 7762 terkait dengan permohonan 84 dan 101 jelas sudah diputuskan bahwa PSU di Nabire dilaksanakan secara langsung, artinya tidak ada sistim noken, sepakat maupun ikat ataupun sistim perwakilan. Satu orang satu suara sesuai dengan DPT yang nantinya diharapkan DPT yang digunakan adalah DPT yang sudah diperbaiki sesuai dengan keputusan MK.
Dikatakan Adriana Sahepma, sejak awal Bawaslu Nabire secara tegas mengatakan bawah Nabire ini adalah daerah yagn tidak masuk dalam penerapan sistim noken sesuai keputusan KPU RI dan juga keputusan KPU Papua. Terkait hal ini maka langkah yang akan diambil Bawaslu Nabire, mengawasi pemungutan suara ulang yang harusnya dilaksanakan secara langsung sesuai yang diamanatkan UU satu orang satu suara.
“Kami akan memeprkuat penyelenggara tingkat bawah yaitu pengawas TPS. Sehingga lewat pengawas TPS mereka akan mengawasi bahwakan selain mengawasi mereka juga dapat memberikan arahan kepada petugas KPPS agar memperhatikan hal tersebut,” ujarnya. (ros)
Bagikan artikel ini



