NABIRE- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nabire melaksanakan pencerahan hak politik bagi kaum disabilitas dalam politik. Pencerahan tersebut digelar di Waroeng Nusantara, Oyehe, Kamis (16/3) dalam kegiatan Penguatan dan Pendidikan Politik Bagi Disabilitas menuju Pemilihan Umum 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Nabire, Adriana Sampe di depan para penyancang cacat (disabilitas)  di kota Nabire mengutakan, Undang Undang Dasar 1945 terutama dalam amandemen UUD 1945 telah memberikan jaminan kepada kaum disabilitas dengan menyetarakan hak politik bagi penyandang cacat sama dengan warga lain, disabilitas berhak untuk untuk dipilih dan memilih. Dalam undang undang juga menjamin penyandang cacat sebagai anggota partai politik dan lembaga publik di negara ini. Oleh sebab itu, kaum yang berkepribadian khusus diperlakukan sama dengan warga lain yang normal dalam politik.

Pencerahan bagi kaum disabilitas diadakan Bawaslu Nabire untuk mengajak warga disabilitas menggunakanan haknya untuk memilih dan dipilih saat pelaksanaan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota dan Pemilihan Presiden/Wakil Presiden yang akan dihelat 4 Februari 2024 dan pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Bupati pada 27 November 2024 mendatang.

Sahempa mengatakan dalam politik khususnya saat pemungutan suara kaum disabilitas diperlakukan khusus oleh penyelenggara. Penyandang cacat yang tidak bisa membaca dan tidak bisa jalan dimandatkan kepada penyelenggara (komisi pemilihan umum) untuk memberikan kesempatan menyalurkan haknya memilih, kepada penyandang cacat bisa dilayani di luar tempat pemungutan suara (TPS) dengan mendatanginya ke rumah.

Oleh sebab itu, apabila penyandang cacat tidak diberikan hak memilih, tidak terdaftar sebagai pemilih hendaknya melaporkan kekurangan tersebut ke Bawaslu.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nabire, Jhoni Kambu mengatakan KPU tetap memberikan kesempatan untuk memilih kaum disabilitas. KPU akan memerintahkan kepada Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara (KPPS) untuk menyediakan fasilitas khusus bagi kepada kaum disabilitas untuk memilih saat pemungutan suara.

Untuk itu, kata Kambu, KPU juga akan mendata wilayah domisili disalibiltas agar nantinya saat pemungutan suara warga khusus ini juga diberikan kesempatan untuk memilih, menyalurkan hak memilihnya. Pendataan tersebut agar nantinya KPPS dimana ada penyendang cacat dapat menyediakan fasilitas khusus dan menyiapkan personil KPPS untuk melayani kepada penyandang cacat yang tidak bisa membaca dan tidak datang ke TPS.

Ketua KPU, Kambu mengajak warga disabilitas untuk melengkapi jati diri sebagai pemilih dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektornik agar bagi warga yang tidak terdaftar supaya didaftar dalam penyusunan daftar tambahan dan KTP elektornik tersebut dipergunakan saat memilih.

Kambu juga mengingatkan agar KTP elektornik tersebut dengan kode wilayah Papua Tengah. Kepada warga yang masih memegang KTP dengan kode nomor Provinsi Papua agar diganti dengan KTP-el dengan kode nomor Provinsi Papua Tengah.  (ans/rob)