NABIRE – Bawaslu Kabupaten Nabire, Jumat (07/08) mulai pukul 09.00 WIT pagi ini, akan menggelar sidang musyawarah tertutup.

Sidang sengketa yang akan digelar di Kantor Bawaslu Nabire di Jalan PDAM Karang Mulia ini juga turut mengundang KPU Kabupaten Nabire.

Data yang dihimpun media ini, sidang sengketa ini digelar sehubungan dengan hasil verifikasi berkas permohonan sengketa bakal calon bupati dan wakil bupati perseorangan pada Pilkada Kabupaten Nabire tahun 2020.

Seperti diberitakan sebelumnya, dua pasangan bakal calon (Balon) perseorangan, pasangan Decki Kayame dan pasangan John Pakage mengadukan keputusan KPU Kabupaten Nabire ke Bawaslu Kabupaten Nabire. 

Adanya gugatan dari dua pasangan Balon Perseorangan ke Bawaslu atas ketidakpuasan KPU Kabupaten Nabire yang menolak dua Balon tersebut sebagai calon bupati/wakil bupati Nabire melalui jalur perseorangan yang diputuskan Rabu pekan lalu.

Gugatan sengketa atas putusan KPU tersebut sudah diterima Bawaslu, awal pekan ini, Senin (3/8).

Namun, karena ada kekurangan material sengketa, Bawaslu memberikan kesempatan kepada kedua pasangan Balon tersebut untuk dilengkapi selama 3 hari.

Aduan dari kedua pasangan Balon tersebut, tepat waktu sejak putusan KPU dibacakan.

Sebab, putusan KPU dibacakan Rabu lalu dan sejak saat itu sengketa diajukan dalam jangka waktu tiga hari.

Bawaslu menghitungnya sejak Rabu pekan lalu dan Kamis untuk dua hari dan hari ketiga Senin awal pekan ini.

Karena, Jumat, Sabtu dan Minggu hari libur sehingga Bawaslu Nabire menghitung Senin awal pekan ini sebagai hari ketiga.

Perbaikan material sengketa, Bawaslu meminta pengadu untuk melengkapi kekurangannya selam 3 hari sejak Senin awal pekan ini, 3 Agustus 2020. (ros)