Bawaslu Imbau Penertiban APK pada Masa Tenang
NABIRE – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nabire telah melayangkan surat imbauan terkait penertiban Alat Peraga Kampa
Bagikan
NABIRE – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nabire telah melayangkan surat imbauan terkait penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di atau pada masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019, yang dimulai 14 April 2019 nanti. Bawaslu dalam suratnya bernomor: 35/BWL/NBR/33.21/IV/2019, perihal imbauan penertiban APK pada masa tenang meminta kepada para pengurus Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu Serentak 2019 untuk selanjutnya melakukan penertiban APK 3 hari sebelum hari pencoblosan dan pemungutan suara.Ketua Bawaslu Kabupaten Nabire, Markus Madai, SE, ketika menghubungi awak media ini kemarin menjelaskan, imbauan dimaksudkan tersebut sesuai dan didasari atas Undang-Undang nomor 7 tahun 2019, PKPU nomor 23 tahun 2018 dan Perbawaslu nomor 28 tahun 2018.Bahwa, selanjutnya, pada masa tenang seluruh aktivitas kampanye harus dihentikan pada masa tenang, yakni tiga hari sebelum hari H Pemilu, dimulai dari tanggal, 14 sampai dengan 16 April nanti.“Seluruh alat peraga kampanye yang telah dipasang oleh pimpinan partai, Caleg dan tim sukses harus segera diturunkan atau ditertibkan sebelum massa tenang berlangsung. Jika tidak diindahkan, maka Bawaslu akan mengambil tindakan penertiban,” tegasnya.(wan)
Bagikan artikel ini



