NABIRE - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Nabire, Pilemon Madai, S.Th., M.Th., menyatakan keprihatinannya atas lambannya penyelesaian dokumen pencairan dana kampung tahap kedua tahun anggaran 2025. Dari 72 kampung yang diundang, hingga Selasa (02/12/2025), baru sekitar tiga hingga empat kampung yang sudah merampungkan dokumen yang dipersyaratkan.

Pernyataan ini disampaikannya saat wawancara di Kantor DPMK Nabire, menanggapi rendahnya respons kepala-kepala kampung terhadap batas waktu yang kian mendesak.

Menurut Kepala DPMK Nabire, berdasarkan peraturan pemerintah batas akhir pencairan dana kampung tahun anggaran 2025 akan berakhir pada 10 Desember 2025.

"Tadi kami sudah undang semua 72 kampung. Kami mengundang semua 72 kampung untuk memberitahukan kepada mereka tentang pembatasan tanggal pencairan dana kampung ini," ujar Pilemon Madai.

Tujuan dari pertemuan ini untuk memotivasi kepala kampung dan pendamping agar segera menyelesaikan semua dokumen terkaitan dengan pengesahan dana kampung tahap kedua tahun 2025.

"Sampai hari ini kami lihat untuk selesaikan dokumen sekitar 3 atau 4 kampung saja yang sudah selesai dokumennya," jelasnya, menegaskan bahwa sebagian besar dari 72 kampung belum merampungkan seluruh persyaratan.

Keterlambatan ini, lanjutnya, disebabkan oleh belum selesainya beberapa dokumen penting seperti Laporan Keuangan Pertanggungjawaban (LKP) dan perbaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK). "Kami berharap supaya beberapa hari ke depan ini mereka harus selesaikan dokumen mereka ini," harap Pilemon Madai.

Batas 10 Desember 2025 ini merupakan batas terakhir penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Badan Keuangan Daerah (BKD). Jika lewat dari tanggal tersebut, BKD tidak dapat memproses pengajuan pencairan.

"Jadi tanggal 2 sampai dengan tanggal 10 ini supaya mereka menyelesaikan semua pekerjaan, semua laporan pertanggungjawaban mereka, jadi sama dokumen-dokumen yang terkaitan dengan pencairan dana kampung itu supaya harus selesai sebelum tanggal 10," tegasnya.

Konsekuensi dari keterlambatan ini sangat serius. Jika dokumen tidak selesai hingga batas waktu, dana kampung akan menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) dan tidak dapat dicairkan.

Menyikapi kondisi ini, DPMK Nabire bersama Inspektorat Daerah sedang mencari solusi agar dana tidak menjadi Silpa. Salah satu opsi adalah dengan meminta kampung membuat Laporan Pertanggungjawaban Mutlak (LPM) agar uang tersebut dapat diamankan dari Kas Daerah (Kasda) ke rekening masing-masing kampung sebelum tanggal 10.

Koordinator pendampingan desa, Adriani, membenarkan adanya keterlambatan karena proses pencairan yang seharusnya dimulai awal September tertunda lantaran banyak Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan kampung yang belum selesai.

"Persiapannya kalau dari 72 ya baru sampai dengan hari ini mungkin baru bilang 1 persen sih," ungkap Adriani, menunjukkan betapa kritisnya situasi ini. 

Ia juga menambahkan bahwa batas waktu Dana Desa (DD) adalah 16 Desember, sementara Alokasi Dana Desa (ADD) dan BPKAD adalah 10 Desember.

Secara terpisah, Sekretaris DPMK Kabupaten Nabire, Fransiskus Magai, S.IP., mempertegas aturan penutupan pengajuan pencairan dana. "Poinnya, dari aturannya itu dari kas daerah, pengajuan baik dari dinas, dari dana desa untuk pengajuan. Pengajuan untuk pencairan dana, itu tutup tanggal 10 jam 12 malam," jelas Fransiskus.

Dia membedakan antara pengajuan dan pencairan. Pengajuan ditutup tanggal 10 Desember, tetapi pencairan (setelah terbitnya SP2D) masih dapat dilakukan setelah tanggal tersebut, karena uang sudah berada di rekening kampung.

"Kalau pengajuan, kas daerah tutup. Tidak bisa bikin pengajuan baru lagi tapi kalau untuk pencairannya bisa. Pencairannya kan bisa itu kan masuk di rekening masing-masing rekening kampung," tutup Fransiskus.(sam)