Batas Pleno Tingkat Kabupaten 6 Desember
NABIRE - Batas pleno tingkat kabupaten hingga 6 Desember 2024. Ketika ada hal yang luar biasa, seperti Pemungutan Suara Ulang (PSU) disampaikan secara tertulis, ada berita acara dan kronologisnya.

NABIRE - Batas pleno tingkat kabupaten hingga 6 Desember 2024. Ketika ada hal yang luar biasa, seperti Pemungutan Suara Ulang (PSU) disampaikan secara tertulis, ada berita acara dan kronologisnya.
Hal itu seperti ditegaskan Ketua KPU Papua Tengah, Jennifer Darling Tabuni, kepada media usai membuka rapat pleno KPU tingkat provinsi, di LPP RRI, Kamis (5/12/2024) kemarin.
“Kalau tidak disampaikan serta ada hal-hal yang memang sengaja dilambatkan berarti KPU Provinsi Papua Tengah akan ambil alih. Terkait hal ini kami (KPU provinsi) telah menyurat untuk pertegasannya, per 3 Desember lalu kepada teman-teman KPU di 8 kabupaten,” ujar Jennifer Darling Tabuni.
Dirinya juga, akan melihat terlebih dahulu klarifikasinya seperti apa, jadi tidak serta merta langsung ambil alih. Jika ada PSU atau gangguan keamanan, akan dilihat lagi dan itupun akan meminta pertimbangan ke pihak keamanan.
Ketua KPU Papua Tengah berharap, pleno rekapitulasi tingkat provinsi akan sampai tanggal 9 Desember 2024, tetapi karena melihat teman-teman, seperti di Mimika tanggal 7 Desember 2024, berarti otomatis akan bergeser dan nanti akan diupdate seperti apa. "Besok kami berharap Deiyai, karena Deiyai sudah selesai," ungkapnya.(edi)
Bagikan artikel ini



