Batas Akhir Pencairan Dankam Tahap II Nabire Jatuh 19 Desember

NABIRE - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Nabire, Pilemon Madai, S.Th., M.Th, menginformasikan bahwa proses pencairan Dana Kampung (Dankam) tahap kedua (II) untuk tahun anggaran 2025 resmi berakhir pada hari ini, Jumat (19/12/2025). Ketetapan ini mengikuti jadwal koordinasi pelaporan administrasi keuangan daerah.
Dalam keterangannya, Pilemon menjelaskan pihak DPMK saat ini masih terus menunggu sejumlah kampung yang tengah berupaya melengkapi dokumen administrasi sebagai syarat mutlak pencairan. Ia menekankan pentingnya kelengkapan berkas agar proses penyaluran dana dapat dipertanggungjawabkan sesuai regulasi yang berlaku.
Hingga hari terakhir ini, terpantau masih ada beberapa kampung yang belum hadir di kantor DPMK untuk memproses pencairan. Menurut Pilemon, keterlambatan ini mayoritas disebabkan oleh berbagai kendala teknis dan kondisi di lapangan yang menghambat aparatur kampung dalam menjangkau pusat pemerintahan tepat waktu.
"Kami masih menunggu kampung-kampung untuk melengkapi dokumen. Memang masih ada beberapa kampung yang belum datang karena terkendala," ujar Pilemon Madai saat ditemui oleh awak media di ruang kerjanya, Jumat (19/12/2025).
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa jadwal ini sangat krusial karena berkaitan dengan batas akhir laporan dari DPMK ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Seluruh rekapitulasi penyaluran harus segera diserahkan ke bagian keuangan paling lambat pada penutupan jam kantor hari ini (Jumat kemarin).
Diharapkan bagi kampung-kampung yang sedang dalam perjalanan atau sedang merampungkan berkas agar segera berkoordinasi dengan petugas DPMK. Hal ini dilakukan demi memastikan pembangunan di tingkat kampung tidak terhambat akibat keterlambatan penyerapan anggaran di penghujung tahun.(sam)
Bagikan artikel ini



