Bappeda Gencarkan Rapat Koordinasi, Fokus Entaskan Kemiskinan Ekstrem dan Tingkatkan SPM
NABIRE - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Nabire menunjukkan komitmen kuatnya dalam upaya pembangunan daerah dengan menggelar dua rapat koordinasi penting pekan ini. Rapat tersebut fokus pada pengentasan kemiskinan ekstrem dan peningkatan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Kabupaten Nabire untuk tahun 2025.

NABIRE - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Nabire menunjukkan komitmen kuatnya dalam upaya pembangunan daerah dengan menggelar dua rapat koordinasi penting pekan ini. Rapat tersebut fokus pada pengentasan kemiskinan ekstrem dan peningkatan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Kabupaten Nabire untuk tahun 2025.
Rapat koordinasi pengentasan kemiskinan ekstrem Kabupaten Nabire tahun 2025 menjadi agenda pertama yang dilaksanakan pada Selasa, 20 Mei 2025, bertempat di Aula Bappeda. Selanjutnya, Rapat koordinasi SPM Kabupaten Nabire tahun 2025, digelar pada Kamis, 22 Mei 2025, juga di lokasi yang sama.
Kepala Bappeda Kabupaten Nabire, Dr. H. Mukayat, S.Pd.,M.Si,M.Sc,M.Pd, saat ditemui Papuapos Nabire di ruang kerjanya, Kamis (22/05/2025), menjelaskan secara rinci tentang urgensi rapat koordinasi pengentasan kemiskinan ekstrem. Pihaknya menekankan bahwa pemerintah pusat telah menargetkan penurunan kemiskinan ekstrem hingga mencapai 0 persen, sebuah target yang diakuinya sebagai tantangan besar.
"Sebagaimana kita ketahui bersama, pemerintah pusat telah menargetkan penurunan kemiskinan ekstrem hingga mencapai 0 persen. Target ini merupakan tantangan besar bagi kita," jelas Dr. Mukayat.
H. Mukayat kemudian memaparkan data kemiskinan ekstrem terkini berdasarkan rilis BPS: 15,17 persen pada tahun 2021, 14,06 persen pada tahun 2022, 10,38 persen pada tahun 2023 dan 6,10 persen pada tahun 2024. Meskipun data ini menunjukkan adanya penurunan dari tahun ke tahun, Dr. Mukayat mengakui bahwa masih terdapat sejumlah kepala keluarga yang tergolong dalam kemiskinan ekstrem.
"Dari tahun ke tahun mengalami penurunan, namun masih terdapat sejumlah kepala keluarga yang tergolong dalam kemiskinan ekstrem. Yaitu mereka yang hidup dengan konversi daya beli antara negara per bulan di bawah 1,9 dollar atau Rp1.228.260 per bulan dengan jumlah anggota keluarga 4 orang yang terdiri dari suami, istri dan 2 anak," papar Kepala Bappeda Nabire.
Kondisi ini, menurut Mukayat, tidak hanya mencerminkan kesenjangan ekonomi, tetapi juga menyangkut persoalan akses terhadap layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, air bersih dan pekerjaan yang layak. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi lintas sektor dalam penanggulangan kemiskinan ekstrem.
“Penanggulangan kemiskinan ekstrem tidak hanya dilakukan oleh satu instansi saja. Kita memerlukan pendekatan yang menyeluruh dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi program. Perlu kita pastikan bahwa setiap program benar-benar menyentuh dan menjangkau mereka yang paling membutuhkan,” tegasnya.
Dr. Mukayat berharap kebijakan dan program yang dilakukan dapat tepat sasaran, tepat waktu dan tepat manfaat, yang berarti betul-betul berpihak kepada masyarakat miskin. “Mari kita jadikan pertemuan ini sebagai momentum untuk memperkuat komitmen kita dalam membebaskan masyarakat kita dari jerat kemiskinan ekstrem,” ajaknya.
Jelasnya tentang kegiatan rapat koordinasi SPM, ia menyatakan bahwa sesuai amanat undang-undang, pemerintah daerah wajib melaksanakan SPM kepada masyarakat. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 18 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Pelayanan SPM.
“Itu yang menjadi kunci atau dasar bagi kita di pemerintah daerah untuk wajib memberikan pelayanan dasar secara minimal kepada warga masyarakat,” jelas Dr. Mukayat.
Dirinya juga mengajak seluruh dinas terkait untuk mengevaluasi sejauhmana standar pelayanan minimal yang telah diberikan kepada masyarakat. “Ada beberapa dinas mungkin dari selama ini yang telah kita laksanakan. Apakah yang menurut kita apa yang kita berikan pelayanan kepada masyarakat itu sudah minimal atau belum? Kalau sudah minimal sebaiknya dipertahankan. Kalau belum, dalam forum ini bagaimana kita mencari solusi untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat,” katanya.
Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Dr. Mukayat mengingatkan bahwa kontribusi dan pelayanan kepada masyarakat adalah hal fundamental. “Yang menjadi kita sebagai ASN bagaimana kita bisa memberikan kontribusi, bagaimana kita bisa melayani masyarakat. Apa yang kita laksanakan di dalam perangkat daerah masing-masing, itu mungkin yang menjadikan catatan bagi kita dalam diskusi,” pungkasnya.
Kedua rapat koordinasi ini diharapkan dapat memberikan pelayanan dasar sesuai dengan standar pelayanan minimal di masing-masing urusan perangkat daerah.(sam)
Bagikan artikel ini



