NABIRE - Dijadwalkan pada awal pekan depan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Nabire akan membagikan 14.400 Surat Pemberitahuan Pajak Terhitung (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Pedesanaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada seluruh obyek pajak di wilayah Kabupaten Nabire.

Untuk itu Bapenda selama beberapa hari ini melakukan perhitung SPPT PBB-P2 berdasarkan jumlah distrik, kampung dan kelurahan di seluruh Nabire.

Dari jumlah 14.400 SPPT PBB–P2 itu telah ditetapkan oleh Bapenda pada tahun anggaran 2022. Sementara dari data Bapenda, ada sekitar 11.600 obyek pajak yang memiliki tunggakan lebih dari 5 tahun.

“Semua data obyek pajak kini telah disiapkan dan tinggal dibagikan pada awal pekan depan,” kata Kepala Bapenda Kabupaten Nabire, Yusuf S. Pirade, ST, MT kepada Papuapos Nabire, Selasa (31/5/22). 

Dikatakan, sementara bagi 11.600 obyek pajak yang memiliki tunggakan lebih dari 5 tahun dan mengakibatkan piutang daerah dipastikan akan ditindak lanjuti dan memerlukan perhatian khusus dari pemerintah daerah.

Selain itu bagi para pelaku obyek pajak yang tidak mentaati ketentuan untuk melunasi pajaknya, pemerintah akan mengambil langkah dengan mempublikasikan nama-nama penunggak pajak melalui media cetak maupun media eletronik.

Dan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Nabire yang telah taat dan aktif membayar pajak, maka tanpa disadari kita telah ikut mendorong dan mendukung pembangunan daerah.

”Karena pajak ini dari kita kembali juga untuk kita,” tuturnya. (des)