NABIRE - Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Nabire pada Kamis, (6/11/25), telah melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, secara khusus kegiatan sosialisasi ini bagi para wajib pajak pelaku usaha hotel dan homestay.

Setelah kegiatan sosialisasi, Kepala Bapenda Kabupaten Nabire, Yusuf S. Pirade, ST., MT, kepada Papuapos Nabire mengatakan, kegiatan ini bertujuan agar para pelaku pajak dan retribusi dapat memahami pentingnya membayar pajak dan retribusi demi keberlanjutan pembangunan daerah.

Hal ini dilakukan karena adanya kebijakan pemerintah pusat tentang efisiensi anggaran yang memiliki dampak pada penerimaan dana transver dari pemerintah pusat ke daerah, maka diharapkan kepada semua pelaku usaha untuk menyadari akan kewajiban membayar pajak dan retribusi.

Karena sesuai dengan aturan yang berlaku, maka pajak dan retribusi merupakan salah satu kewajiban bagi pribadi ataupun pelaku usaha dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam membangun suatu daerah, dalam membangun suatu daerah harus bergotong royong melalui pajak dan retribusi dalam meningkatkan PAD.

Untuk itu, pada beberapa hari ini Kantor Bapenda Kabupaten Nabire tidak tinggal diam akan tetapi terus melakukan kegiatan sosialisasi Perda nomor 2 tahun 2024 agar dapat dipahami oleh semua pihak para pelaku wajib pajak dan retribusi. Karena pajak itu terdiri atas pajak hotel, hiburan, restoran, reklame, PBB dan Pajak Air Tanah (PAT) dan sejumlah pajak dan retribusi lainnya.(des)