Bapenda Akan Bentuk Tim Gabungan Tertibkan Warung Makan dan Tingkatkan Kepatuhan Pajak

NABIRE - Kepala Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Nabire, Yusuf Sirampun Pirade, ST, MT, menegaskan rencana pembentukan tim gabungan untuk melakukan inspeksi lapangan. Langkah ini diambil sebagai upaya penertiban sekaligus peningkatan kesadaran Wajib Pajak (WP) di sektor usaha warung makan yang dinilai cukup banyak, namun tingkat kepatuhan pajaknya masih perlu ditingkatkan.
Tim gabungan ini rencananya akan melibatkan personel dari Bapenda dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Mereka akan bergerak dengan membawa data-data yang dimiliki oleh Bapenda terkait status perizinan dan pembayaran pajak usaha, khususnya warung makan, di seluruh wilayah Kabupaten Nabire.
Yusuf Pirade menjelaskan, fokus utama penertiban ini untuk memastikan semua warung makan yang beroperasi memiliki izin yang sah dan melaksanakan kewajiban perpajakannya.
"Bagi warung-warung makan yang sudah punya izin tapi tidak membayar pajak, akan kita berikan teguran," tegas Yusuf saat diwawancarai di halaman Pemda, Selasa (02/12/2025).
Ia menambahkan, sektor warung makan memiliki potensi penerimaan yang signifikan bagi daerah. Oleh karena itu, tingkat kesadaran wajib pajak untuk membayar pajak perlu diingatkan secara serius.
Tujuannya agar penerimaan daerah dapat optimal demi mendukung pembangunan dan kemajuan daerah yang pada akhirnya akan berdampak kembali positif bagi masyarakat dan wajib pajak itu sendiri.
Kepala Bapenda Nabire juga menekankan filosofi pajak sebagai bentuk gotong royong dalam membangun daerah. "Pajak ini sebenarnya adalah bentuk gotong royong untuk membangun daerah. Karena tanpa pajak, maka tidak bisa, termasuk negara, begitu pun juga daerah," ujar Yusuf.
Ia berharap seluruh masyarakat, terutama para wajib pajak, untuk memiliki kesadaran tinggi dalam membayar kewajiban pajak mereka.
Mengenai sistem Online Single Submission (OSS) yang sempat menimbulkan celah dalam pendataan, Yusuf Pirade mengungkapkan bahwa tim yang dibentuk juga akan berfungsi untuk memproteksi dan membagi sektor warung makan mana saja yang sudah taat membayar pajak.
Hal ini sebagai langkah korektif dan pencegahan di masa depan. "Mereka kalau melakukan izin usaha harus tetap ke Bapenda untuk mengurus izin persetujuan fiskalnya. Jadi supaya terdaftar sebagai wajib pajak yang taat untuk membayar pajak kepada daerah," jelas Yusuf, menggarisbawahi pentingnya koordinasi antara perizinan OSS dengan proses persetujuan fiskal di Bapenda.
Melalui langkah penertiban tim terpadu ini, Bapenda Nabire berharap dapat menciptakan tertib administrasi, meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor warung makan, yang kesemuanya demi kelancaran roda pembangunan Kabupaten Nabire.(sam)
Bagikan artikel ini



