NABIRE - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Provinsi Papua Tengah menargetkan Perdasi dan Perdasus akan selesai dibahas dan ditetapkan pada akhir tahun 2025. Sampai saat ini masih dalam tahap penetapan program pembentukan Perdasi dan Perdasus.

Dari total 48 usulan tersebut, 34 di antaranya merupakan inisiatif DPRPT yang terdiri dari 25 Perdasi dan 9 Perdasus. Sementara 14 Perdasi lainnya merupakan usulan dari Pemerintah Provinsi Papua Tengah.

Wakil Ketua Bapemperda DPR Papua Tengah, Ardi, S.T, menyampaikan, Papua Tengah merupakan Daerah Otonomi Baru (DOB) yang belum memiliki produk hukum daerah. Bapemperda bersama Pemerintah Provinsi Papua Tengah bekerja sama menyusun program pembentukan Perdasi dan Perdasus. 

Kami Bapemperda sudah mulai menyusun sejak awal April 2025 hingga saat sudah ini melaksanakan 10 kali rapat dan sudah konsultasi ke Jakarta maupun Jayapura, ujar Ardi ketika ditemui awak media seusai Rapat Paripurna di Gedung DPRPT, Senin, (16/06/2025) lalu. 

Setelah ditetapkan program pembentukan Perdasi dan Perdasus untuk kedepannya DPRPT akan melaksanakan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan pengundangan, bersama dengan Pemprov Papua Tengah serta konsultasi publik ke seluruh kabupaten yang ada di Papua Tengah. 

Ia berharap, Bapemperda bersama Pemerintah Provinsi Papua Tengah bisa bekerja sama dengan baik dan disiplin terhadap waktu, maka target penyelesaian 48 Perdasi dan Perdasus tahun ini bisa tercapai.

Untuk usulan DPRPT, diantaranya, pertama Perdasi tentang Perlindungan Pemberdayaan Masyarakat Adat dan Kampung Adat, kedua Perdasi tentang Pembagian dan Pemanfaatan Saham Hasil Divestasi PT. Ketiga, Perdasi tentang Perlindungan Nelayan Asli Papua.

Selanjutnya, keempatPerdasi tentang Pengelolaan Hutan, kelima Perdasi tentang Perempuan dan Perlindungan Anak, keenam Perdasi tentang Kependudukan dan Ketenagakerjaan. 

Ketuju Perdasi tentang Perlindungan dan pemberdayaan Peningkatan Kompetensi Tenaga Kerja Orang Asli Papua (OAP), ke8 Perdasi tentang Pendidikan dan Kebudayaan, ke9 Perdasi tentang Pangan Lokal, ke10 Perdasi tentang Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam, ke11 Perdasi tentang ASN dan Non ASN, ke12 Perdasi tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Tenaga Profesional OAP, seperti Pilot, Dokter, Engineering IT dan lainya.

Ke13 Perdasi tentang Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol, ke14 Perdasi tentang Subsidi Transportasi Khusus Logistic untuk Wilayah Pesisir dan Pegunungan di Papua Tengah, ke15 Perdasi tentang Pengendalian Kependudukan, ke16 Perdasi tentang Tugas dan Wewenang MRPT, ke17 Perdasi tentang Penanganan Konflik Sosial, ke18 Perdasi tentang Peningkatan Gizi Masyarakat (Stunting), ke19 Perdasi tentang Peradilan Adat.

Ke20 Perdasi tentang Tugas Kepolisian Daerah di Provinsi Papua Tengah, ke21 Perdasi - Raperdasi Papua Tengah tentang Pertambangan Rakyat di Provinsi Papua Tengah, ke22 Perdasi - Raperdasi Papua Tengah tentang Kependudukan di Papua Tengah, ke23 Perdasi tentang Perlindungan dan Bahasa Daerah di Papua Tengah, ke24 Perdasi - Raperdasi Papua Tengah tentang PADIATAPA di Provinsi Papua Tengah, ke25 Perdasi tentang Perlindungan dan Pengembangan Danau di Papua Tengah, ke26 Perdasus - tentang Perlindungan Tanah Adat.

Berikutnya, ke27 Perdasus tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, ke28 Perdasus tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pengusaha OAP, ke29 Perdasus tentang Standar Kompetensi Atas Hasil Hutan Kayu pada Masyarakat, ke30 Perdasus Perlindungan dan Pengembangan Kebudayaan Asli Papua, ke31 Perdasus - Raperdasus tentang Orang Asli Papua, ke32 Perdasus - Raperdasus tentang Penguatan Lembaga Pelopor Pendidikan di Papua Tengah, ke33 Perdasus tentang Pemanfaatan Sumber Daya Alam, ke34 Perdasus - Raperdasus tentang Pengawasan Sosial.

Sementara itu, usulan Pemerintah Provinsi Papua Tengah, diantaranya, pertama Perdasi tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Papua Tengah 2024-2044, kedua Perdasi tentang Rencana Pembanguna Jangka Panjang Daerah Provinsi Papua Tengah 2025-2045, ketiga Perdasi tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2025-2030, keempat Perdasi tentang Tata Kelola BUMD, kelima Perdasi tentang Pendirian Perseroan Terbatas Kepada Terang Grup, keenam Perdasi tentang Penyertaan Modal.

Selanjutnya, ketujuh Perdasi tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, kedelapan Perdasi tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, kesembilan Perdasi tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ke10 Perdasi tentang Penyelenggaraan Kesehatan, ke11 Perdasi tentang Bantuan Partai Politik, ke12 Perdasi tentang Penyelenggaraan Jamsostek, ke13 Perdasi tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan keempat (terakhir) Perdasi tentang Rencana Umum Energi Daerah 2025-2034.(amd)