NABIRE - Di tahun 2018 ini, pendistribusian Bantuan Sosial (Bansos) Pangan atau biasa disebut Beras Sejahtera (Rastra) berbeda dengan tahun sebelumnya, lantaran diberikan gratis oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia, setiap 3 bulan sekali, dengan alokasi 10 Kilogram per Kepala Keluarga (KK).Untuk menertibkan penyaluran Bansos Rastra agar tepat sasaran untuk keluarga yang kurang mampu, maka pemerintah telah merubah pola pendistribusiannya yang menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan distribusinya dipantau langsung tim koordinasi Rastra di setiap daerah.Terkait hal itu, Dinas Sosial Kabupaten Nabire telah melakukan sosialisasi Rastra ke sejumlah kampung yang ada di Nabire, salah satunya di Kampung Kimi, Distrik Teluk Kimi Kabupaten Nabire, pekan lalu. Hadir sebagai narasumber pada sosialisasi ini, La Ode Hariman, selaku koordinator Tenaga Kesejahteraan Sosial Kabupaten Nabire, rekrutan Kementerian Sosial RI.Dalam paparannya La Ode mengatakan, jika sebelumnya pada saat masih dinamakan Beras Miskin (Raskin), masyarakat menebus Raskin dengan harga Rp.1600 per Kg dan jumlah berasnya 15 Kg untuk setiap penerima, serta berkualitas premium, maka pada distribusi Rastra kali ini diberikan gratis dengan jatah 10 Kg per setiap penerima (KK) dan kualitasnya medium, setingkat diatas Raskin.Ditambahkan La Ode Hariman, aparat kampung di setiap kampung dilarang untuk membagi-bagikan Rastra dan meminta iuran, seperti yang dilakukan pada jaman Raskin. Karena hal itu merupakan penyalahgunaan bantuan dan dianggap pungutan liar.Jika dalam pendistribusiannya, tim koordinasi Rastra menemukan ada oknum yang mempermainkan distribusi Rastra, maka oknum tersebut akan dibawa ke jalur hukum untuk ditindak. Rastra ini sendiri menurut La Ode adalah bantuan langsung dari Kemsos, berbeda dengan Raskin yang ditetapkan di daerah.“Melalui sosialisasi ini kita ingatkan kepada para aparat kampung dan jajarannya agar tertib peraturan dan tertib administrasi, karena sekarang segala sesuatunya akan diaudit, baik dari Kementerian Sosial maupun BPK,” tegasnya.Dalam sosialisasi itu, juga dilakukan pengisian formulir administrasi yang diperlukan, termasuk update data kuota penerima Rastra di kampung. Dan jika ada data yang penerimanya masih tercantum namun sudah tidak berada di kampung karena pindah, meninggal, atau data ganda dan kesalahan prosedur lainnya, maka harus dilakukan musyawarah melibatkan aparat kampung, Bamuskam, tokoh kampung dan perwakilan penerima Bansos Rastra untuk mendiskusikan hal tersebut. (wan/ist)