SUGAPA – Badan Pengurus Daerah Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP) Kabupaten Intan Jaya, Kamis (5/3), telah dilantik di Sugapa.  Sebelum pelantikan, KAPP Intan Jaya juga telah melakukan musyawarah daerah untuk memilih badan pengurus daerah. Dalam sambutan Bupati Intan Jaya, Natalis Tabuni, SS, M.Si melalui Wakil Bupati Intan Jaya, Yann R. Kobogoyauw, S.Th, M.div, ada lima poin harapan terhadap pengurus KAPP Kabupaten Intan Jaya. Pertama, pengurus KAPP Kabupaten Intan Jaya harus mampu menjadi lembaga yang merepresentasikan pengusaha orang asli Papua dalam turut serta mengisi pembangunan di Kabupaten Intan Jaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kedua, KAPP harus mampu meningkatkan kualifikasi dan kompetensi pengusaha orang asli Papua. Sehingga memiliki daya saing yang tinggi dalam rangka menyambut revolusi inustri 4.0. Ketiga, KAPP juga harus mampu melahirkan pengusaha-pengusaha muda yang baru atau sering disebut start up dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Keempat, KAPP harus meningkatkan pembinaan kepada anggotanya untuk menjadi usahawan mandiri. Bukan hanya menjadi pengusaha bermodal map minta-minta proyek ke pemerintah lalu dijual kepada pengusaha non Papua. Tetapi harus mampu menciptakan peluang-peluang baru, terutama dalam pengelolaan sumber daya alam Papua khususnya Intan Jaya yang berlimpah. Kelima, KAPP harus menjadi motor penggerak sekaligus juga motivator bagi pengusaha orang asli Papua, bukan sibuk mengurus dirinya sendiri. Bekerja secara profesional, jujur, menghindari perbuatan KKN, serta mampu menjaga amanah yang diperayakan para anggota. Dikatakan, Tanah Papua memiliki potensi kekayaan sumber daya alam yang tidak terhingga. Hal ini merupakan peluang bagi dunia usaha untuk turut serta dalam pengelolaannya. Sehingga potensi tersebut dapat bermanfaat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Disamping potensi sumber daya alam yang besar, Provinsi Papua yang terdiri dari 29 kabupaten/kota dan 1 provinsi pada setiap tahunnya mengelola dana pembangunan yang sangat besar. Baik itu yang bersumber dari APBN, dana DAK, dana Otsus, dana bagi hasil dana DAU sampai dengan dana desa. Hal ini merupakan peluang yang sangat besar bagi dunia usaha orang asli Papua untuk terlibat dalam pengelolaannya. Karena pemerintah daerah memerlukan dunia usaha sebagai mitra kerja untuk menangani berbagai proyek-proyek pembangunan infrastruktur publik, infrastruktur pemerintah dan kebutuhan barang jasa lainnya. Lanjutnya, pada era Otonomi Daerah saat ini dan era keterbukaan informasi, pemerintah telah memberikan keberpihakan kepada pengusaha orang asli papua melalui Perpres Nomor 17 tahun 2019 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah untuk percepatan pembangunan kesejahteraan Papua dan Papua Barat. Hanya Papua yang mendapatkan kekhususan seperti ini dari 34 provinsi di Indonesia. Namun kenyataannya masih belum banyak pengusaha orang asli Papua yang mampu menangkap peluang-peluang dari Perpres tersebut.  Artinya bahwa Perpres tersebut diciptakan untuk memberdayakan pengusaha orang asli Papua, keberpihakan dalam bentuk kemudahan dalam bersaing untuk memperoleh proyek-peoyek dari pemerintah. Hal ini jangan diartikan bahwa pemerintah daerah di Papua melakukan bagi-bagi proyek kepada pengusaha orang asli Papua, tentu tidak. Keberpihakan tetap pada koridor peraturan yang berlaku yang tetap dilakukan melalui proses persaingan terbuka diantara pengusaha orang asli Papua. Kompetitornya berasal dari orang asli Papua sendiri alias tidak ada kompetitor yang pengusaha non Papua untuk paket-paket yang bernilai sampai dengan 1 milyar. “Saya memberikan apresiasi tinggi kepada Kamar Adat Pengusaha Papua Kabuapten Intan Jaya yang telah melaksanakan Musyawarah Daerah KAPP Intan Jaya untuk memilih badan pengurus daearh dan telah menghasilkan orang-orang terpilih yang memiliki kepedulian dan kemauan baik untuk mengangkat harkat dan martabah pengusaha orang asli Papua Kabupaten Intan Jaya menjadi lebih maju dan berdaya saing dalam mendukung pembangunan daerah Kabupaten Intan Jaya kedepan,” tuturnya. (ros)