NABIRE – Salah satu tugas pokok dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) adalah mengawasi pengelolaan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh sebab itu, untuk mengawasi penerimaan PAD Kabupaten Nabire membutuhkan PPNS di daerah ini.

Namun demikian, selama ini di Kabupaten Nabire belum ada tenaga penyidik PNS sebagai tenaga penyidik PNS di dalam mengawasi pemungutan pajak sebagai sumber PAD di Nabire. Padahal tenaga Penyidik PNS dibutuhkan dalam rangka menyelamatkan “kebocoran” dalam pemungutan sumber-sumber pajak untuk memperkuat PAD Kabupaten Nabire.

John F. Wayar, peserta Pembentukan PPNS di Bogor melalui telepon selulernya, Minggu (24/10) sore mengatakan PPNS salah satu tugasnya untuk mengawal dan mengawasi pemungutan sumber-sumber PAD yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah untuk memacu peningkatan penerimaan daerah dari sumber-sumber pajak, retribusi dan penarikan lain yang dikelola pemerintah daerah.

Sekalipun peran PPNS ini begitu penting di dalam pengelolaan PAD, Wayar menyayangkan minimnya kepedulian pemerintah daerah untuk memberdayakan PNS di Kabupaten Nabire sebagai PPNS. Karena, dari ratusan peserta pelatihan PPNS, Wayar sebagai satu-satunya peserta dari Kabupaten Nabire. Sementara di kabupaten dan kota lain di Indonesia mengirim 4-5 orang peserta.

Dan peserta gelombang ini, Wayar merupakan satu-satunya peserta dari Kabupaten Nabire tetapi satu-satu peserta perwakilan Provinsi Papua. Demikian juga dari Provinsi Papua Barat hanya seorang peserta. Sebab itu pula, Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemen Kumham) dan mempertanyakan kepedulian pemerintah daerah terhadap keberadaan PPNS di masing-masing daerah kabupaten dan provinsi dalam pengawasan penggalian potensi sumber pendapatan asli daerah.

Oleh sebab itu, Wayar mengharapkan agar pemerintah Kabupaten Nabire bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nabire  memperhatikan pembentukan PPN di daerah dengan mengirim peserta pelatihan lebih dari seorang untuk tahun-tahun mendatang dan membuka sekretariat PPNS agar dapat melakukan pengawasan terhadap pemungutan sumber-sumber pendapatan asli daerah oleh penyidik PNS di daerah ini. (ans)