NABIRE - Dalam rangka menunjukkan komitmen bersama untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, pada Selasa (29/7/25), Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD), menggelar Monitoring dan Evaluasi Realisasi Keuangan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua Tengah.

Dalam sambutannya, Gubernur Papua Tengah, diwakili Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Papua Tengah, Zakharias F. Marey, S.Sos.,MT, mengatakan demi menunjukkan komitmen bersama untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat dan pengelolaan keuangan daerah adalah bagian tak terpisahkan dari penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. 

Tujuannya yakni memastikan bahwa setiap rupiah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) digunakan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat bagi masyarakat.

"Saya ingin menyampaikan beberapa hal penting terkait realisasi APBD Provinsi Papua Tengah. Data per 25 Juli 2025 menunjukkan bahwa realisasi pendapatan Provinsi Papua Tengah mencapai 60,66%, menempatkan kita di posisi teratas dibandingkan provinsi-provinsi lain di Indonesia," ujar Marey saat memberikan sambutan.

Lanjutnya, ini adalah capaian yang patut disyukuri dan dibanggakan. Namun, kita juga perlu mencermati realisasi belanja yang berada di angka 33,75%. Meskipun sudah cukup baik, masih ada ruang untuk percepatan penyerapan anggaran agar manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat.

Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi, kita menyadari beberapa kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan APBD, antara lain keterlambatan penetapan pejabat pengelola keuangan, kurangnya pemahaman pejabat SKPD dalam pengadaan barang/jasa, keterlambatan penyaluran dana transfer, keterbatasan akses internet di beberapa daerah dan lambatnya proses lelang. Tantangan ini perlu dihadapi bersama dengan strategi yang tepat.

Oleh karena itu, ia mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah di Provinsi Papua Tengah untuk terus meningkatkan kinerja. Beberapa langkah strategis yang dapat dilakukan antara lain: mempercepat realisasi APBD berdasarkan jenis belanja pegawai, belanja barang dan jasa serta belanja modal, dengan berpedoman pada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900.115.1/18786/Keuda tanggal 4 Desember 2023.

Selanjutnya, berkoordinasi aktif dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk mempercepat pemahaman teknis pengadaan barang dan jasa. Mengelola dana secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel.

Memastikan setiap kontrak atau lelang sesuai dengan volume, spesifikasi, dan standar harga satuan yang ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.

Melaksanakan pengadaan melalui Katalog Elektronik Versi 6 dan memanfaatkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) dalam pengelolaan uang persediaan. Dan mengalokasikan paling sedikit 40% dari nilai anggaran belanja barang dan jasa untuk penggunaan produk usaha kecil dan atau koperasi.

Penting juga bagi Inspektorat Daerah untuk mampu mengidentifikasi permasalahan dan memberikan keyakinan kepada OPD dalam melaksanakan anggaran serta berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal dan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri jika ada keraguan. “Pembentukan tim monitoring dan evaluasi serta rapat periodik, juga akan sangat membantu dalam percepatan penyerapan APBD,” tandasnya.(rob)