Asisten I Resmi Buka FGD I dan RPPLH Papua Tengah Tahun 2026-2056

NABIRE - Bertempat di Gedung Aula LPP RRI Nabire Jalan Merdeka Nabire Provinsi Papua Tengah, Asiten I Setda Provinsi Papua Tengah resmi membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) tahun 2026-2056.
Dalam sambutan Gubernur Meki Nawipa, SH, yang dibacakan Asisten I Setda Provinsi Papua Tengah Alanthino Wiay, Kamis (16/4/26) mengatakan FGD I penyusunan RPPLH Provinsi Papua Tengah pada hari ini, merupakan wilayah dengan luas 61.073,00 Km² dan memiliki kawasan hutan seluas 3.928.339 hektare yang terbagi menjadi hutan lindung, hutan produksi dan areal penggunaan lain. Hutan lindung memiliki porsi terbesar, yaitu seluas 2.305.953 hektare atau sekitar 58,7% dari total kawasan hutan.
Selain itu, terdapat 1.036.745 hektare hutan produksi terbatas dan 526.672 hektare hutan produksi yang dapat dikonversi serta areal penggunaan lain seluas 345.229 hektare.
Dalam memenuhi kebutuhan hidup, memerlukan sumber daya alam berupa tanah, air, udara serta sumber daya lainnya, baik yang terbarukan maupun tidak terbarukan. Namun demikian, perlu disadari bahwa sumber daya alam tersebut memiliki keterbatasan, baik dari segi kuantitas maupun kualitas serta keterbatasan ruang dan waktu. Oleh karena itu, diperlukan pengelolaan sumber daya alam yang baik, bijaksana dan berkelanjutan.

RPPLH sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 serta Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025, merupakan instrumen perencanaan yang sangat penting.
RPPLH ini mencakup perencanaan pemanfaatan dan pencadangan sumber daya alam, pemeliharaan dan perlindungan kualitas lingkungan hidup, pengendalian dan pemantauan serta upaya pelestarian, adaptasi dan mitigasi perubahan iklim.
“Selain itu, RPPLH juga menjadi dasar dalam penyusunan rencana pembangunan jangka panjang dan jangka menengah daerah dan RPPLH disusun sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” ujarnya.
Adapun tujuannya yang menjamin keberlanjutan fungsi lingkungan hidup, melindungi keanekaragaman hayati serta menjaga kualitas air, udara dan tanah, demi kepentingan generasi sekarang maupun yang akan datang dan RPPLH menjadi dasar dalam perencanaan pemanfaatan dan pencadangan sumber daya alam secara bijaksana dan berkelanjutan, dengan tetap menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan kelestarian lingkungan.
“Hal ini akan dituangkan dalam bentuk kebijakan dan peraturan daerah sebagai landasan hukum yang kuat,” jelasnya.
Dalam sambutan tersebut gubernur berharap melalui pelaksanaan FGD I, para tenaga ahli yang telah ditugaskan sebagai fasilitator dapat membantu Pokja RPPLH dalam mengidentifikasi potensi dan permasalahan lingkungan hidup yang ada di Provinsi Papua Tengah agar dapat disusun skenario perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta dirumuskan arah kebijakan RPPLH yang selanjutnya akan diverifikasi di Kementerian Lingkungan Hidup.(rob/hum Pemprov PT)
Bagikan artikel ini



